Pelaku Usaha Pangan Olahan Merauke Ikuti Bimtek
Guna memudahkan akses informasi pelaku usaha di daerah tentang registrasi pangan olahan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) pusat bekerjasama dengan Loka POM Merauke menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelayanan E-registration pangan olahan tahun 2019.
Bimtek ini menjelaskan bagaimana cara pendaftaran supaya para pelaku usaha di daerah bisa mendaftarkan produknya, sehingga produk memiliki ijin edar, dapat dipasarkan secara nasional. Selain itu ada sinergitas antara dinas terkait dengan Loka POM di Kabupaten Merauke dan pusat dalam hal menjaga keamanan pangan.
"Keunggulan dengan melakukan pendaftaran pangan olahan ke Balai POM adalah memiliki nomor ijin edar menyangkut kemanan, mutu dan nilai terjamin, sebagai legalitas produk pangan yang diolah agar diterima masyarakat dan nilai jual/pasarannya lebih meluas," jelas Staf Penilaian Direktorat Registrasi Pangan Olahan, Jesa Nungroho, S.Gz di Aula Nakoro Merauke,Selasa (26/06/19).
Lanjut dia, sebelum diberikan nomor ijin edar, petugas Balai POM akan melakukan audit pemeriksaan sarana produksi untuk melihat kesesuaian lokasi produksi. Menurutnya, di Merauke banyak pelaku usaha pangan yang menginginkan pangan hasil olahan lebih meluas pasarannya.
Oleh karena itu bimtek berguna untuk memberikan informasi tentang cara registrasi pangan olahan kepada para pelaku usaha UMKM guna meningkatkan daya saing di pasar.