PT Donging Prabawa Akhirnya Capai Kesepakatan Dengan Masyarakat Ngguti
Pertemuan antara masyarakat tujuh marga dari Distrik Ngguti bersama PT Donging Prabawa yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke guna penyelesaian ganti rugi lahan senilai Rp 100 milyar untuk pembukaan kelapa sawit, tidak disanggupi oleh perusahan tersebut. Meski pertemuan sempat diskors lima menit, namun akhirnya dapat menghasilkan kesepatan bersama. Pertemuan dipimpin langsung oleh Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT. Sedangkan dari pihak perusahan diwakili oleh Mister Song Jou Hook. Khusus dari masyarakat yang berjumlah belasan orang yang nota bene adalah pemilik hak ulayat dikoordinir langsung oleh Donald Mahuze.
Pertemuan yang dilakukan adalah untuk kesekian kalinya dan baru ada titik penyelesaian meskipun harga yang dimintakan masyarakat, tidak dipenuhi secara keseluruhan oleh perusahaan.
Donald Mahuze mewakili masyarakat tujuh marga dari Distrik Ngguti mengungkapkan, selama ini, warga tetap bertahan dengan nilai Rp 100 milyar. Hanya saja, tidak disanggupi oleh perusahaan, maka diturunkan menjadi Rp 50 milyar. Harga dimaksud belum juga diterima perusahan dan mereka meminta Rp 30 milyar. Awalnya, masyarakat tetap ngotot dan tidak menerima dengan baik. Namun, setelah ada pembicaraan intern pemilik hak ulayat, akhirnya disetujui untuk transaksi pembayaran.
Lebih lanjut Donald mengungkapkan, pembayaran yang dilakukan pun tidak sekaligus tetapi secara bertahap. Awalnya adalah kurang lebih lima milyar dan sisanya akan diselesaikan sesuai perjanjian bersama. “Oleh karena kami telah menurunkan harga hingga Rp 30 milyar, maka hari ini juga pihak perusahaan harus menyelesaikan pembayaran tahap awal senilai Rp 5 milyar lebih. Sehingga tidak terkesan masyarakat dibohongi. Sekali lagi jangan menarik ulur waktu lagi,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka, MT mengungkapkan, meskipun standart harga yang dipatok tidak dipenuhi, namun pihak perusahan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat. Artinya bahwa, mereka juga diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk nantinya bekerja di perusahaan jika sudah mulai berjalan.
Khusus kepada masyarakat Ngguti, pinta Bupati Mbaraka, agar kembali ke kampung sekaligus bicara dengan baik-baik. Jangan karena masalah uang lalu hubungan persaudaraan menjadi rusak. Duduklah di tikar secara bersama sama dan berbicara, sehingga uang yang ada dapat digunakan dan atau dimanfaatkan secara baik
0 komentar
belum ada komentar