Ada Delapan Fungsi KB Untuk Diketahui Masyarakat
Masyarakat perlu mengetahui delapan fungsi keluarga berencana (KB) sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
Dalam Peraturan Pemerintah itu disebutkan delapan fungsi keluarga meliputi, fungsi keagamaan, social budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan fungsi pembinaan lingkungan.
"Untuk itu, negara telah mengambil langkah dengan berbagai program dan pola yang dikembangkan, yakni menciptakan alat-alat kontrasepsi yang ditawarkan kepada masyarakat untuk menekan angka kelahiran, meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan masyarakat terus bertahan," kata Bupati Merauke Fredrikus Gebze dalam upacara peringati Hari Keluarga Nasional tahun 2019 di Halaman Kantor Bupati Merauke, Senin (01/07/19).
Masyarakat ditawarkan empat pendekatan dalam keluarga yakni keluarga berkumpul, berinteraksi, peduli dan berbagi. Selain itu, gerakan kembali ke meja makan, gerakan tidak melihat medsos atau televisi pada jam 18.00 sampai 21.00 wit atau gerakan 18-21 dengan maksud anggota keluarga bemuara pada satu nuansa.
"Tugas kita masih banyak, banyak saudara-saudara kita sekitar yang membutuhkan perhatian, terutama menyangkut keluarga. Kita semua diajak hindari hal-hal yang memecah kerukunan keluarga," ucap Bupati Merauke. (get)