Informasi Masyarakat
Mulai 1 September, Pemkab Merauke Larang Toko Modern Menyediakan Kantong Plastik
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke menghimbau masyarakat mulai tanggal 1September 2019 agar membawa kantong belanja sendiri.
Hal itu dikarenakan toko modern dan pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong plastik.
"Petunjuk dari pusat untuk mengurangi sampah 30 persen, " kata Kepala dinas lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Ir. Harmini, M.Si, Senin (8/7/2019).
Selain itu, mengimplementasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 23 tahun 2019 tentang pengurangan kantong plastik.