13 Truk Bermuatan Pasir Pantai Diamankan Satpol-PP Merauke
Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Merauke telah mengamankan 13 truk bermuatan pasir pantai yang diambil dari daerah Pantai Onggari Distrik Malind Kabupaten Merauke, Papua, kemarin Rabu (18/07/19).
Usai ditangkap, 13 truk dikembalikan, sementara muatan berupa pasir diamankan petugas sebagai barang bukti dan kepada pemilik/sopir truk diberikan pembinaan.
"Karena baru pertama ditangkap kita hanya kasi pembinaan dan pasirnya kita amankan. Kalau sampai terulang lagi, kita berikan sanksi," jelas Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol-PP Merauke, David T, Kamis (18/07/19).
Dijelaskan, pelaku dalam hal ini melanggar Perda nomor 6 tahun 2017 pasal 4 tidak menggunakan terpal dan diambil di daerah pantai yang jelas dilarang dan diatur dalam Perda.
Lanjut dia, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa penggalian pasir liar masih marak terjadi terutama pada daerah yang berpotensi pada kerusakan alam. Satpol-PP Merauke akan terus melakukan pengawasan guna menekan pelanggaran terhadap galian golongan C ini. (get)