Tujuh Hari Setelah Penetapan, Caleg Terpilih Diingatkan Segera Laporkan LHKPN
Kembali diingatkan, bagi calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Merauke Pemilu 2019 agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai ditetapkannya sebagai Calon Anggota Legislatif, pada Senin (22/07/19).
Laporan LHKPN itu paling lambat tujuh hari setelah dilakukan penetapan calon terpilih dan perolehan kursi oleh KPU Merauke. Selanjutnya, bukti pelaporan diserahkan ke pihak KPU.
"Terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 29 Juli 2019," jelas Ketua KPUD Merauke Theresia Mahuze, dalam sambutannya di Aula Bellafiesta Merauke.
Bagi calon anggota legislatif yang tidak melaporkan harta kekayaan maka namanya tidak dicantumkan dalam daftar usulan nama-nama yang akan diusulkan ke Gubernur Provinsi Papua untuk dilakukan pelantikan.
Diharapkan para calon legislatif yang namanya sudah ditetapkan segera melengkapi data dan melaporkan semua harta kekayaannya ke instansi terkait. Setelah menerima bukti pelaporan, oleh komisioner KPU akan mencantumkan nama calon dalam daftar usulan yang akan dilantik.