Buruan, Ada Pembebasan Denda Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Songsong HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2019, UPTD Samsat Merauke berlakukan bebas denda pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor. Hal ini terhitung per tanggal 01 Agustus-29 November 2019.
Pembebasan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, dan untuk tertib administrasi pemilik kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
"Karena, kami melihat di masyarakat, masih cukup banyak pemilik kendaraan belum tertib untuk melengkapi dokumennya," jelas Kepala Samsat Merauke, Ardi Bengu, Selasa (30/07/19).
Masyarakat dihimbau memanfaatkan kesempatan yang baik ini karena sudah diberikan kemudahan. Waktu yang disediakan cukup panjang kurang lebih empat bulan. Disarankan masyarakat jangan tunggu pada saat-saat terakhir sehingga terjadi padat antrian.
"Kami sarankan setelah dapat informasi ini segera datang ke Samsat. Karena ini program kami untuk menjawab keluhan pembiayaan," terangnya.
Disampaikannya, berdasarkan data selama lima tahun terakhir, masih 25 ribuan kendaraan bermotor dengan potensi penerimaan tunggakan kendaraan bermotor sekitar 8,9 miliar.
Persyaratannya:
1. Foto copy KTP 1 lembar.
2. Fc STNK 1 lembar,
3. Fc Kartu Keluarga 1 lembar (khusus untuk mobil pribadi atau plat hitam),
4. Fc BPKB 1 lembar + BPKB asli (khusus untuk balik nama atau ganti nopol),
5. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk STNK hilang).
Catatan: bagi yang perpanjangan STNK 5 tahun dan STNK hilang, maka wajib membawa kendaraan untuk cek fisik.
Sumber : Mc Kab. Merauke