5 Fakta yang Harus Kamu Tahu Agar Tak Salah Paham Tentang MSG
Jakarta - Monosodium Glutamat (MSG) atau biasa dikenal micin masih menjadi isu kesehatan yang kontroversial di kalangan masyarakat. Tak jarang, seseorang yang memiliki kebiasaan lama berpikir selalu dibilang karena kebanyakan makan micin. Selain itu, masih banyak kontroversi mengenai MSG yang berkembang di masyarakat seperti bahan tambahan pangan yang berbahaya dan harus dihindari.
Padahal MSG menjadi bahan dasar tambahan banyak makanan yang disukai masyarakat Indonesia. Sebut saja segala jenis makanan mie pasti menggunakan MSG sebagai penyedap seperti mie ramen, mie ayam, dan lainnya. Untuk itu, kamu harus tahu fakta yang sebenarnya tentang MSG agar tak salah paham.
Berikut lima fakta yang seharusnya kamu ketahui tentang MSG.
Terbuat dari Fermentasi Tebu
MSG sebagai bahan tambahan penyedap rasa sebenarnya terbuat dari tetes tebu melalui proses fermentasi. Namun masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa MSG terbuat dari zat kimia sintetik atau zat aditif.
3 Kandungan Utama MSG
Kandungan zat dalam MSG terdiri dari tiga komponen utama, yaiitu asam glutamate sebesar 78%, natrium sebesar 12%, dan air sebesar 10%. Sebagai zat utama, asam glutamat merupakan asam amino yang tidak berbeda dengan asam glutamat yang terkandung dalam makanan alami sehari-hari seperti tomat, susu, dan keju.
Mudah Larut dalam Metabolisme Tubuh
Faktanya, MSG merupakan zat yang mudah larut dan dapat dimetabolisme dengan baik dalam tubuh. Hasilnya, MSG aman digunakan sebagai penyedap rasa dalam makanan.
Sudah Diakui Lembaga Makanan Dunia
Meskipun masih banyak masyarakat yang memandang salah tentang MSG. Faktanya, MSG merupakan bahan tambahan pangan yang sudah diakui keamanannya oleh beberapa lembaga makanan dunia. Sebut saja lembaga Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), Food and Drug Admonistration (FDA), dan di Indonesia sudah melewati Kementerian Kesehatan serta BPOM RI.
Aturan MSG di Indonesia
Di Indonesia, MSG diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012. Peraturan tersebut menyebut bahwa MSG merupakan bahan yang aman dan diizinkan untuk dikonsumsi dengan takaran penggunaan secukupnya. (adv/adv)Aturan MSG di Indonesia
Di Indonesia, MSG diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012. Peraturan tersebut menyebut bahwa MSG merupakan bahan yang aman dan diizinkan untuk dikonsumsi dengan takaran penggunaan secukupnya. (adv/adv)
sumber : www.detikhealth.com