Setda Merauke Bagian Organisasi Selenggarakan Forum Konsultasi Publik Bersama Tiga Instansi
Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke Bagian Organisasi menyelenggarakan forum konsultasi publik bagi tiga instansi di Kabupaten Merauke yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan publik yakni, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan RSUD Merauke. Kegiatan ini merupakan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik, membahas antara lain, rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan publik.
Latar belakang, UU nomor 25 tahun 2009 maupun PP nomor 96 tahun 2012 dan Peraturan Daerah Merauke nomor 10 tahun 2018 tentang pelayanan publik, mengamanatkan agar setiap penyelenggara pelayanan publik untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Wujud pelibatan masyarakat dapat berupa bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban, atau peran aktif dalam menentukan kebijakan. Hal ini dilakukan untuk menyelarasakan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
Bagi penyelenggara, dengan kegiatan ini, akan memperoleh masukan dari publik terkait kebijakan mulai dari perumusan sampai dampak. Selain itu, sebagai sarana mengajak dan mendidik publik, sebagai fungsi monitoring dan evaluasai penyelenggaraan untuk mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkam dalam pelaksanaannya. Bagi publik, ada ruang partisipasi msyarakat, memeperoleh pengetahuan terkait kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan. Memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan, dan meingkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan baik pelayanan dalam bentuk barang maupun bentuk jasa yang pada prinsipnya menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan sebagai pelaksana UU tersebut,” jelas Sekertaris Daerah Kabupaten Merauke, Drs. Daniel Pauta, Jumat (30/08) di Auditorium Kantor Bupati Merauke.
Dalam sesi dialog, peserta menyampaikan banyak masukan, saran untuk peningkatan pelayanan yang lebih baik dan tidak mengecewakan kepada tiga SKPD. Selain itu, dan beberapa pertanyaan terkait pelayanan di tiga instansi tersebut dan sekaligus langsung dijelaskan oleh nara sumber yang bersangkutan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.(geet)
Sumber : Suara.merauke.go.id