Berita
Lahan TPA Bokem Dalam Proses Sertifikasi
Penanganan dan pengelolaan kebersihan kota merupakan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Tata Ruang Kabupaten Merauke, serta secara otomatis yang menjadi permasalahan penting adalah masalah sampah. Yang mana sampah-sampah tersebut sebaiknya di kelola dengan baik atau dapat dimanfaatkan dengan salah satu syarat yaitu bisa dilakukan pengelolaan sehingga harus disediakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menyikapi hal tersebut, pihak Dinas Cipta Karya dalam tahun ini melalui dana Anggaran Perencanaan Belanja Daerah tahun 2012 melakukan sertifikasi atas tanah TPA Bokem sebanyak 150 juta rupiah telah tersedia.
Dana tersebut akan digunakan untuk pengurusan sertifikat lahan TPA Bokem di Kelurahan Rimba Jaya sseluas 18 ha dan telah beroperasi sejak tahun1991. Pada tahun 1998 memang telah dilakukan upaya pengukuran, namun hingga tahun 2011 belum dapat terwujud, ungkap Kepala Bidang Kebersihan, Keindahan dan Pemukiman Ir. Justina E.Sianturi,M.Si ketika dikonfirmasi, Jumat (29/6) di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembuatan sertifikat atas lahan seluas 18 ha memerlukan waktu yang tidak singkat, dan harus melalui proses - proses tahapan yang ada pada Badan pertanahan. Menurutnya lagi sesuai dengan aturan bahwa lahan seluas 2 ha dapat diselesaikan setifikatnya oleh Kabupaten sedangkan luas 7,5 ha di lakukan oleh propinsi dan luas 10 ha keatas menjadi hak pemerintah pusat. Ia juga mengharapkan dengan proses setifikasi yang ada ini, maka cita- cita ke depan Kabupaten Merauke untuk memiliki Tempat Pemrosesan akhir dapat terlaksana,ujarnya.
