30 Siswa SMK Merauke Ikuti Magang Operasional Mesin Boiler dan Turbin
Sebanyak 30 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kabupaten Merauke mengikuti pelatihan atau magang mengoperasionalkan mesin boiler dan mesin turbin selama enam bulan di PT Merauke Narada Energi.
Kegiatan pelatihan pemagangan mandiri kerjasama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke dengan PT Merauke Narada Energi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun 2019 dibuka Bupati Merauke, Frederikus Gebze, di Halaman Kantor Disnaker Trans. Rabu (04/09/2019).
Ketua Panitia kegiatan Pelatihan dan Magang Supardi, S.Sos menjelaskan maksud diselenggarakan kegiatan pemagangan mandiri berbasis penempatan adalah, peningkatan kompetensi tenaga kerja muda di bidang pengembangan industri listrik biomassa pada PT Merauke Narada Energi."Tujuannya, agar peserta mampu mengoperasionalkan mesin boiler dan mesin turbin dengan baik,"kata Supardi
Disebutkan, waktu pelaksanaan berjalan selama enam bulan, selanjutnya akan dilakukan uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sedangkan tempat pelaksanaan kegiatan adalah di PT Merauke Narada Energi yang berlokasi di Kampung Wapeko Distrik Animha, yang diikuti oleh 30 peserta dari SMK dan masyarakat sekitar investasi.
Bupati Merauke, Ferederikus Gebze dalam arahannya menyampaikan agar kesempatan yang disiapkan pemerintah harus dimanfaatkan dengan baik untuk mendapatkan keahlian."Dengan keahlian yang didapat memberikan peluang mendapatkan pekerjaan atau kemudahan dalam melakukan pekerjaan."
Kegiatan ini, ada kerjasama pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker dalam rangka perlindungan kecelakaan kerja terhadap peserta magang selama enam bulan."Besarannya, senilai 16.800 ribu rupiah per bulan dan peserta akan dilindungi selama beraktivitas dalam waktu enam bulan," jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Bobby Harun.
Kesempatan itu, sekaligus penyerahan santunan kecelakaan kerja korban meninggal dunia senilai 165.317.810 juta rupiah kepada penerima ahli waris. Sebelumnya, korban meninggal dunia kecelakaan mobil saat menjalankan pekerjaan.
Dijelaskan, santunan ini dihitung 48 kali gaji, plus biaya pemakaman dan santunan berkala. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian."Hitungannya, sesuai dengan besaran upah yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dikalikan 48 kali gaji," tambahnya. Sesuai aturan, pihaknya membayar sekaligus melalui rekening, tanpa penyicilan.
Sumber : Mc Kab. Merauke
0 komentar
belum ada komentar