Tugas T2P2R Adalah Mengawasi Bangunan Yang Tidak Sesuai Arahan Ruang
Pemkab Merauke melalui Dinas PUPR menyelenggarakan cara pencanangan Tim Teknis Pengawasan Pemanfaatan Ruang (T2P2R) Kabupaten Merauke tahun 2019, dan dibuka oleh Bupati Merauke Frederikus Gebze, di Auditorium Kantor Bupati, Kamis (5/9) .
Tugas T2P2R adalah mengawasi bangunan yang tidak sesuai dengan arahan ruang, yang tidak memiliki ijin dan yang memiliki ijin tetapi mengabaikan instruksi perijinan. Tidak sesuaian dengan garis sempadan pagar dan bangunan, sempadan sungai dan sempadan pantai.
"Ketika menemukan, mereka melapor untuk diambil tindakan," jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Merauke, Drs. H.B.L. Tobing kepada wartawan.
Menurutnya, Merauke saat ini masih ditemukan banyak bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang. Terutama, bangunan kios atau usaha milik masyarakat yang letaknya tidak sesuai dan tidak melalui permohonan pemanfaatan ruang.
Selain itu, yang akan dipantau adalah bangunan tidak melanggar ruang terbuka hijau, bukan merupa daerah resapan dan bukan merupakan kawasan lindung, serta kawasan hutan.
"Dengan demikian, kalau ada yang melanggar terpaksa diambil tindakan, dan di Merauke ini banyak yang harus diambil tindakan," tegasnya.
Sebenarnya, tujuan dibuatkan peraturan dan UU itu adalah untuk mengamankan masyarakat. Salah satunya, tidak membangun di daerah rawan.
Seperti di pinggir sungai, supaya ketika terjadi banjir tidak terjadi musibah pada bangunan yang letaknya tidak sesuai garis sempadan sungai atau pantai yakni 100 meter jaraknya.
"Sanksi pertama, berupa teguran untuk pembongkaran. Kalau belum ditanggapi pemilik maka bisa disidangkan untuk pembayaran denda sampai pada pembongkaran," tambahnya.
Sementara Bupati Merauke Frederikus Gebze menyampaikan pesannya agar tim ini dapat menjalankan tugas sebagaimana yang diharapkan untuk lebih menertibkan semua bangunan yang melanggar aturan.
Sumber : Mc Kab. Merauke
0 komentar
belum ada komentar