Kadis DLH Ingatkan Perusahaan Perkebunan Perhatikan Sepadan Sungai
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke Ir. Hj. Harmini, M.Si, mengingatkan perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Merauke untuk memperhatikan sepadan sungai.
Menurut Harmini, sesuai dengan UU yang ada, dilarang untuk menebang hutan atau kayu dan melakukan penanaman 100 meter dari pinggir sungai besar. Sedangkan untuk sungai kecil dilarang melakukan aktivitas atau melakukan penanaman dengan jarak 50 meter dari pinggir sungai. Peringatan ini disampaikan Harmini saat coffie morning dengan pimpinan atau perwakilan pimpinan perusahaan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke, Jumat (6/9/2019).
Harmini mengungkapkan, bahwa lahan sekitar 100 meter dari pinggir sungai besar dan 50 meter dari pinggir sungai kecil yang tidak boleh disentuh tersebut jika dalam posisi tidak ada hutan maka harus dikonservasi atau ditanami dengan berbagai jenis pohon.
‘’Saya minta untuk dilakukan konservasi untuk pinggir sungai yang jaraknya 100 meter untuk kali besar dan 50 meter untuk kali kecil. Kita bicara undang-undang bukan bicara PP. Karena Undang-undang kedudukannya lebih tinggi dari PP. Jadi selain tidak boleh disentuh, saya minta dikonservasi,’’ pintanya.
Dari hasil peninjauan lapangan, Harmini menyebut sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melanggar ketentuan tersebut. ‘’Saya minta agar masalah ini benar-benar diperhatikan,’’ tandasnya.
Sumber : Mc Kab. Merauke