Bahas Pelanggaran IMB di Merauke, Dinas Terkait Gelar Diskusi Terbatas
Berdasarkan rekomendasi dari bagian teknis tata ruang Dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) Kabupaten Merauke, bahwa di Merauke terdapat banyak pemohon ijin mendirikan bangunan (IMB) yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ), garis sempadan pantai (GSP) dan arahan tata ruang.
Terkait ini, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan diskusi dengan dinas PUTR, dan Dinas Lingkungan Hidup serta pihak terkait untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut.
"Makanya, saya inisiasi hari ini dipimpin oleh Asisten 2, apa solusi yang kita ambil terkait dengan permasalahan ini," jelas Kadis DPM dan PTSP, Ruslan Ramli, di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Rabu (11/09).
Menurutnya, salah satu kasus, bahwa setelah masyarakat atau pemilik lahan mengijinkan pembangunan jalan lingkungan kemudian menjadi jalan pemerintah, lalu ketika disandingkan dengan tata ruang, apakah bangunan mereka dikenai garis sempadan jalan yaitu harus delapan meter bangunannya dari badan jalan.
Selain itu, di Perda nomor 12 tahun 2014 tentang bangunan gedung terdapat istilah IMB sementara. Oleh karenanya, akan dibentuk lagi small tim untuk membahas secara detail tentang langkah-langkah yang akan diambil kedepannya.
Kesempatan yang sama sekaligus membahas IMB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menyangkut, nomor induk berusaha (NIB) terhadap pelaku usaha kecil.
Dijelaskan, dalam perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi, bahwa pemodalan yang sampai 50 juta tidak wajib masalah lingkungan, sementara UU 32 tentang lingkungan, tidak bicara berapa besaran modal, tapi sepanjang berdampak lingkungan maka paling rendah pemilik usaha wajib membuat surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
"Ini juga bagian yang kami diskusikan, kira-kira langkah pemerintah ke depan dalam aspek pendekatan apakah dimungkinkan dibuat semacam persyaratan komitmen dari pelaku usaha yang berdampak pada kerusakan lingkungan," terangnya lagi.
Begitu juga disinggung mengenai pelayanan NIB, OSS di distrik-distrik, berkaitan dengan jaringan internet. Seperti diketahui di Merauke, tidak semua daerah mempunyai akses internet, sehingga bagaimana upaya pemerintah agar pelayanan OSS ini dapat berjalan secara merata.