Bupati Buka Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Papua
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah maupun Otonomi Daerah Khusus di Provinsi Papua. Inspektorat Provinsi Papua dan Inspektorat Kabupaten/Kota memiliki peranan dan tertib untuk menjamin kelancaran dan tertib penyelenggaraan pemerintah daerah. Untuk itu pengawasan atas penyelenggaraannya pemerintah daerah oleh pemerintah,Gubernur dan Bupati /Walikota adalah proses kegiatan yang ditunjukan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintah daerah dan pemerintah desa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diungkapkan Bupati Merauke Drs.Romanus Mbaraka,MT saat membacakan sambutan Gubernur Papua pada Pembukaan Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Haasil Pemeriksaaan Inspektorat Provinsi Papua Dan Kabupaten /Kota Se Papua Pada Selasa 5 Juni 2012 Lalu Di Bela Vista Merauke.
Pelaksanaan pemeriksaan yang membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar hasilnya adalah berupa temuan-temuan yang direkomendasi untuk ditindaklanjuti dengan harapan melalui tindak lanjut tersebut diproses suatu perbaikan –perbaikan kinerja instansi yang diperiksa.
Mengacu pada Surat Edara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut cukup jelas bahwa tugas dan fungsi Kepala Daerah, Pimpinan Instansi Pemerintah selaku obyek pemeriksaan dan inspektur dalam hal pelaksanaaan tindak lanjut hasil pengawasaan.
“ Untuk itu saya berpesan kepada para Bupati/Walikota, pimpinan instansi selaku obyek pemeriksaaan agar lebih bersungguh-sungguh menindak lanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan dan kepada para Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Papua agar lebih pro aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksaanaan tindak lanjut hasil pengawasan pada isntansi/satuan kerja di lingkungan pemerintah” tegasnya.
Sementara bagi pemimpin instansi/satuan kerja yang lalai melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan diharapkan agar Bupati/Walikota dapat memberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dijadikan sebagai salah satu penilaian kepemimpinan (DP3), bahkan sebagai bahan pertimbangan dalam promosi jabatan.
Untuk itu ia berharap agar hal ini betul-betul menjadi perhatian yang sungguh-sungguh bagi kita semua, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Provinsi Papua menunjukan bahwa sampai dengan saat ini masih terdapat beberapa temuan yang sudah bertahun0tahun belum terselesaikan. Terhadap temuan ini diharapkan agar dalam pertemuan ini dapat diidentifikasi apa yang menjadi penyebab dan ditetapkan selusi penyelensaianya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.