Pengendalian Kuota BBM Subsidi Jenis Solar Akan Diberlakukan di Merauke
Sosialisasi tentang Surat edaran No. 3865.E/KA BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Tahun 2019 oleh PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII Maluku-Papua, akan diberlakukan di SPBU di Kabupaten Merauke.
Dalam edaran diatas, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) minyak solar.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Merauke memahami maksud dari isi edaran BPH dan sekaligus berperan sebagi pengawas di SPBU berkaitan dengan pembatasan tersebut agar tidak terjadi kecurangan yang berakibat pada kehabisan kuota BBM yang sudah ditentukan.