BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Mobile JKN Baru
Untuk membantu peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam melakukan akses layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan aplikasi layanan mobile JKN.
Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta PBJS Kesehatan Cabang Merauke Yulisna Christin Sahetapy didampingi Kabid SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Merauke Itar Prihartono saat ngopi bareng dengan wartawan mengungkapkan bahwa aplikasi mobile JKN ini disediakan untuk mempermudah para peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
‘’Mobile JKN ini dibuat BPJS Kesehatan yang fungsi paling utama adalah membantu masyarakat agar tidak bolak balik ke kantor BPJS Kesehatan. Hanya mau cetak kartu, mau rubah pindah faskes. Padahal itu semua bisa dilakukan peserta melalui aplikasi mobile JKN,’’ kata Yulisna Christin Sahetapy.
Menurut Yulisna, bahwa bentu versi terbaru dari mobile JKN ini ada beberapa fitur tambahan dari aplikasi tersebut. Pertama adalah terkait dengan riwayat PRB atau prolanis, lalu status non aktif pada E-ID surat rujukan serta perpindahan faskes secara kolektif.
‘’Sebelumnya pada aplikasi mobile JKN itu belum mengakomodir, ketika misalnya kartu tersebut non aktif. Belum ada penjelasan mengapa kartu tersebut belum aktif. Lalu terkait dengan surat rujukan pada riwayat pelayanan. Kita juga dapat melihat surat rujukan apabila kita dirujuk dari puskesmas atau dokter keluarga yang terdaftar pada fasilitas kesehatan kita,’’ jelasnya.
Dikatakan, pada aplikasi mobile JKN terbaru ini terkait dengan riwayat pelayanan kesehatan pasien yang bersangkutan apabila sudah pernah menggunakan pelayanan kesehatan mengunakan BPJS Kesehatan. ‘’Disitu akan muncul surat rujukan yang pernah dikeluarkan oleh puskesmas maupun dokter keluarga tempat kita berobat,’’ terangnya.
Untuk perubahan data, misalnya merubah PIN atau nomor handphone, maka tidak perlu ke Kantor BJS Kesehatan tapi cukup mendowload aplikasi mobile JKN maka sudah bisa mengakses perpindahan faskes, alamat rumah dan nomor HP. ‘’Kalau tadinya terkait perpindahan kelas rawat satu keluarga. Kalau sebelumnya itu hanya bisa dilakukan perorang tapi dengan aplikasi terbaru sudah bisa dilakukan perpindahan satu keluarga secara kolektif ,’’ terangnya.
Sumber : infopublik.id