Salah Satu Fungsi Dari TNI AL Adalah Menegakkan Hukum Di Laut
Salah satu fungsi dari TNI AL adalah penegakan hukum di laut, oleh karena itu TNI AL dalam hal ini Lantamal XI Merauke yang memiliki kewenangan sebagai penegak hukum di laut mulai dari perairan Fak-Fak hingga Torasi, pihak Lantamal XI Merauke berhak melakukan penegakan atas pelanggaran yang terjadi di wilayah perairannya tersebut.
Hal itu disampaikan Komandan Lantamal XI Merauke Brigjen TNI Marinir Bambang Soemarjono terkait dengan klarifikasi penangkapan dan penahanan LCT Sanpai milik Pemkab Asmat yang tertangkap oleh Satuan Kamla Lantamal XI Merauke di Muara Kali Maro, 24/5 lalu.
Kapal jenis LCT yang disewa CV Junior Permai yang saat itu tengah memuat 210 Ton BBM Premium dan Solar yang akan di bawa dari Merauke tujuan Agats, Kabupaten Asmat itu, terpaksa ditahan muatan kapal berupa BBM tidak sesuai dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Syah Bandar Merauke. Sebab itu, penahanan kapal tetap dilakukan karena perusahaan bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Migas.
”Jadi LCT Sanpai ini diduga melakukan dua pelanggaran; pelayaran dan Migas. Untuk pelanggaran pelayaran sendiri dituangkan dalam UU Nomor 17 Pasal 302 dimana perijinan pemuatan barang-barang yang dikeluarkan Syah Bandar hanya 180 ton Premium saja, sedangkan yang 30 ton tidak termuat di dalam surat perijinan yang dikeluarkan Syah Bandar,”kata Danlantamal yang didampingi Asisten Operasi Lantamal XI Merauke Kolonel Laut (P) NS Embun dan Asisten Intelijen Kolonel Marinir Lukman kepada wartawan dalam keterangan persnya di Mako Lantamal XI Merauke, Rabu 13 Juni lalu.
Tambahnya lagi, untuk yang tertuang di Pasal 285 dimana telah terjadi pemuatan barang-barang tanpa izin di LCT tersebut. Padahal, seharusnya nahkoda bersangkutan harus melaporkan kepada Syah Bandar ihwal keberadaan barang 30 Ton tersebut. “Nah ini yang tidak dilaporkan,”bebernya singkat.
Mengenai pelanggaran Migas sendiri, kata Danlantamal, dimana berdasarkan Pasal 53.B bahwa pengangkutan Migas tidak dilengkapi dengan dokumen yang legal. Karena itu, pihak Lantamal XI Merauke memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait dengan upaya pihak Pemkab Asmat dan DPRD nya yang akan melakukan jalur masing-masing, seperti Pemkab Asmat akan menelusuri permasalahan tersebut melalui class action, sedangkan DPRD Asmat melalui jalur politik di DPR-RI di Senayan, menurut jenderal bintang satu itu, pada dasarnya pihak Lantamal XI Merauke sudah siap jika upaya itu dilakukan eksekutif dan legislative Kabupaten Asmat. Menurutnya lagi, penahanan ini pun sudah dilaporkan ke pimpinan TNI AL di Pusat.
“Kalau soal upaya yang dilakukan Pemkab Asmat untuk jalur hukum, kami akan siap lakukan itu. Yang jelas kami lakukan ini secara professional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku,”akunya.
Danlantamal juga membeberkan bahwa Lantamal XI Merauke sudah melakukan koordinasi dengan Polres Merauke, Rabu kemarin, terkait dengan rencana akan dilakukan pengecekan bersama atas barang bukti (BB) berupa LCT yang sedianya dilaksanakan, Kamis 14 Juni 2012 lalu. Dan selanjutnya dari pengecekan BB bersama itu akan dilakukan pelimpahan.
Selanjutnya orang nomor satu di jajaran Lantamal XI Merauke ini meluruskan bahwa pihaknya justru sudah melakukan komunikasi sebelumnya ke pihak Pemda Asmat, dimana jika pada tanggal tertangkapnya LCT itu dilakukan pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap pada pukul 21.00 WIT, maka tidak akan terjadi permasalahan seperti ini. Akan tetapi dokumennya tidak lengkap sehingga perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Justru dokumen 30 ton itu datangnya setelah tiga hari pemeriksaan. Sehingga tidak bisa kami iyakan begitu saja karena harus dikroscek lagi. Dan perlu diketahui bahwa kami tidak pernah permasalahkan Pemerintah Asmat, tetapi dalam hal ini perusahaan yang bersangkutan,”katanya seraya meluruskan Lantamal XI Merauke pun tidak pernah menjadikan LCT Sanpai ini sebagai target operasi seperti informasi yang berhembus saat ini.