Ada Aturan Bagi PNS Yang Mencalonkan Diri Dalam Pilkada
Berdasarkan peraturan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati wajib membuat surat pengunduran diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon bupati/calon wakil bupati.
Hal yang sama juga berlaku untuk anggota TNI, Polri, serta kepala desa atau sebutan lain yang ikut dalam pencalonan sebagai kepala daerah.
"Sampai saat ini, kita masih mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016. Memang ada revisi tapi masih kita tunggu hasilnya seperti apa, nanti kita akan lihat lagi," jelas Ketua KPUD Merauke, Theresia Mahuze, Jumat (27/09) di Merauke.
Ia mengatakan, dalam hal pencalonan sebagai pemimpin daerah maupun anggota legislatif, semua warga negara berhak atas itu, namun harus mengikuti aturan Undang-Undang yang sudah ditetapkan.
Bertolak dari aturan itu, para PNS yang mempunyai niat untuk masuk dalam perhelatan politik tentu mempertimbangkan secara matang segala kemungkinan dan resiko yang akan diambil. Artinya berpikir dahulu sebelum mengambil keputusan, agar tidak menyesal dikemudian hari.