Kegiatan Usaha/Pembangunan Yang Berdampak Pada Lingkungan Hidup, Wajib Mengurus Dokumen Dan Ijin
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke selenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup kepada semua pihak yang mempunyai kegiatan dan pembangunan yang berkaitan dengan lingkungan hidup di Merauke.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2012, bahwa seluruh kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mempunyai ijin lingkungan. Untuk itu, Dinas Lingkungan hidup berupaya agar seluruh kegiatan di Merauke harus membuat ijin lingkungan.
"Tetapi sebelum mendapatkan ijin lingkungan, mereka juga mempunyai kewajiban untuk menyusun dokumen lingkungan hidup," jelas Samuel Lerino, S.Hut, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merauke di Swiss-belHotel, Kamis (03/10).
Pihak DLH dalam hal ini, akan melihat skala besaran dari kegiatan yang dilakukan. Ketika kegiatan yang akan dilakukan mempunyai dampak yang besar terhadap lingkungan, maka selanjutnya akan diarahkan untuk menyusun dokumen ANDAl (Analisis Dampak Lingkungan). Jika sklanya tidak terlalu besar, maka akan diarahkan pada upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
Kemudian, apabila mempunyai skala yang sangat kecil yang tidak berdampak pada lingkungan, maka akan dimasukkan dalam surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
"Hari ini, kita bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup memberikan sosialisasi di Merauke. Diharapkan hasil sosialisasi ini membuka wawasan semua pihak untuk utamakan kelengkapi dokumen lingkungan dan ijin lingkungan. Hal ini bukan hanya kepada pihak swasta saja tetapi termasuk kepada pemerintah daerah, LSM dan para pihak yang mempunyai kegiatan yang berdampak pada lingkungan."
Sebagai contoh, pembukaan lahan sawah, pembangunan jalan harus menyusun dokumen lingkungan hidup dan pembangunan venue, sirkuit balab motor persiapan PON 2020, pembangunan RSUD serta berbagai usaha yang berpotensi pada lingkungan harus miliki dokumen lingkungan hidup dan ijin lingkungan hidup.