Polantas Merauke Tertibkan Antrian Kendaraan Di SPBU
Polisi Lalu lintas (Polantas) Polres Merauke melakukan penertiban terhadap kendaraan berupa truk dan mobil yang mengantri BBM di SPBU hingga di badan jalan dan tikungan jalan. Kondisi ini sangat membahayakan para pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalulintas.
Penertiban dilakukan dengan cara membubarkan antrian panjang kendaraan yanga ada di luar area SPBU Ahmad Yani dan SPBU Parako Kota Merauke, Senin (07/10).
"Di SPBU Parako, antrian kendaraan sampai ke Jalan Raya Brawijaya dan mereka seenaknya parkir. Yang harusnya di tikungan lampu merah tidak boleh malah parkir disana," jelas Kasat Lantas Polres Merauke, AKP. Iskandar Syah.
Selain itu, karena terlalu lama menunggu, para supir truk ada yang meninggalkan kendaraannya. Dengan adanya situasi ini, banyak masyarakat yang protes sebab sangat menggangu pengguna jalan lainnya.
Para sopir kendaraan diarahkan untuk mengantri di tempat yang aman dan tidak mengganggu lalulintas di jalan.
"Kalau masih mengulang, ke dedepan nanti kita akan lakukan penilangan, biar ada efek jera," tegasnya.
Menurut Kasat Lantas, antrian BBM panjang ini sudah terjadi kurang lebih sebulan lamanya. Alasannya, kuota BBM jenis solar dibatasi agar stoknya bisa sampai akhir tahun. Hal ini sesuai dengan surat edaran No. 3865.E/KA BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Tahun 2019, untuk diberlakukan di SPBU di Kabupaten Merauke.
Dalam edaran diatas, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar.
P