Kabupaten Merauke Dijadikan Sample SPI 2019 Di Seluruh Papua
Sosialisasi Survey Penilaian Integritas (SPI) 2019 dilakukan di Kabupaten Merauke. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Survei Penilaian Integritas sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan untuk mendorong kesadaran akan risiko korupsi.
Survei ini dilakukan dengan cara memetakan resiko korupsi seperti suap/gratifikasi dalam layanan, penggelembungan anggaran, nepotisme dan suap dalam perekrutan pegawai, jual-beli jabatan hingga rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa. Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi mengenai korupsi, whisleblower system dan upaya anti korupsi lainnya.
Kepala Inspektorat Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang mengatakan, seluruh wilayah Papua, baru Kabupaten Merauke yang dijadikan percontohan SPI. Survei Penilaian Integritas ini menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakukan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut.
Koresponden dalam survei ini meliputi pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), ahli di bidang korupsi dan juga melihat hasil kepatuhan LHKPN dari lembaga tersebut atau laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.
"SPI ini difasilitasi oleh Pemda Merauke melalui Inspektorat dan surveynya dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)," terang Kepala Inspektorat Irianto usai kegiatan sosialisasi di Lantai 3 Kantor Bupati, Senin (07/10).
Pencacahan SPI 2019 dilakukan mulai awal Oktober sampai 31 Oktober. Awal November dilakukan pengolahan data dan pada bulan Desember nanti penyususnan laporan tentang SPI.
Tujuannya adalah untuk memetakan integritas dan capaian upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Merauke. Manfaat dari SPI adalah identifikasi prioritas area yang rentan terhadap korupsi bagi dasar penyususnan program integritas atau anti korupsi di SKPD di Kabupaten Merauke.
Khusus Merauke terdapat enam organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dilakukan SPI, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Unit Pelayanan Jasa.
"Dengan dilakukan SPI berarti kita sudah mengetahui dimana area atau wilayah yang rawan korupsi. Kita juga bisa mengetahui sejauh mana tingkat integritas di Kabupaten Merauke. Apakah sudah bagus atau belum," beber Irianto.
Selanjutnya, data SPI akan disampaikan ke KPK. Kemudian KPK akan memberikan rekomendasi penilaian integritasnya pada tahun 2020 nanti.