SKPT Merauke Diresmikan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sussy Pujiastuti
Dari Kawasan Perikanan Muara Baru Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sussy Pudjiastuti meresmikan secara simbolik kegiatan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan pada 16 wilayah prioritas pembangunan kelautan dan perikanan di Indonesia.
Diantaranya, Sentra Kelautan Periksa Terpadu (SKPT) di Merauke dan lima daerah lainnya, serta pasar ikan moderen, cold stored, unit produksi pak mandiri, embung dan politeknik kelautan dan perikanan di beberapa wilayah di Indonesia.
"Kegiatan prioritas tersebut seluruhnya dibangun melalui APBN Kementrian Kelautan dan Perikanan pada periode tahun 2016-2019 dengan total anggaran sebesar 1.74,8 miliar," jelas Sekertaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Periksa (KKP) Heru Mardianto dalam laporan panitia melalui video conference (Vikon) yang terhubung dengan 16 wilayah, Kamis (10/10).
Selanjutnya, dialog interaktif Menteri Kelautan dan Perikaman RI dengan 16 daerah yang masuk dalam kegiatan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan. Masing-masing daerah lokasi melaporkan persiapan kegiatan yang akan diresmikan melalui video conference.
Dari Kabupaten Merauke, dilaporkan, pembangunan SKPT Merauke menghabiskan anggaran senilai 114 miliar. Manfaatnya sudah terbukti, dimana produksi tahun 2017 sebanyak 12.000 ton hasil laut, di tahun 2018 sebanyak 13.000 ton dan produksi Januari-Juli 2019 mencapai 5000 ton lebih.
Menyimak laporan tersebut, Menteri Sussy meminta kepada bupati dan wakil bupati Merauke, agar dengan adanya SKPT ini betul-betul punya manfaat bagi masyarakat, juga untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Kata Menteri Kelautan, bahwa SKPT nanti dilengkapi dengan tempat pelelangan ikan supaya kapal-kapal dapat mendaratkan tangkapannya dan dilelang. Setelah dilelang, tentunya ada retribusi yang bisa menjadi pemasukan daerah, tutur Mentri Sussy.
"Namun saya tau pak bupati harus meminta kembali pendelegasian kembali pengelolaan asset mengelolaan wilayah laut dari gubernur kepada bupati. Nanti kita dukung dengan surat ijin penangkapannya juga dengan keharusan membongkar muatan di Merauke," ucap Menteri Sussy dan vikon yang berlangsung di Halaman SKPT Merauke yang disaksikan Bupati Merauke, Frederikus Gebze, Wakil Bupati, Sularso, pimpinan TNI/Polri dan pejabat yang berkaitan serta perwakilan para nelayan.
Pemda Merauke diminta segera membuat Perda supaya kapal yang menangkar di Merauke diwajibkan dan diharuskan bongkar di Merauke.
Lanjut Sussy, Merauke adalah wilayah perbatasan, jangan sampai ada kapal asing diperbolehkan atau dibiarkan menangkap ikan di wilayah perbatasan. Jangan sekali-kali memfasilitasi illegal fishing, tegasnya.