Transformasi Jabatan Struktural ke Fungsional untuk Pangkas Birokrasi
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong instansi pembina jabatan fungsional melakukan penyelarasan kelas jabatan dan standardisasi tunjangan jabatan fungsional. Hal ini dilakukan melihat kondisi saat ini masih terdapat jabatan fungsional yang belum ditetapkan kelas jabatan dan tunjangan jabatannya.
Selain itu, kelas jabatan dan tunjangan jabatan pada jabatan fungsional belum terstandar. Untuk menjawab tantangan ini maka perlu disiapkan penataan informasi faktor jabatan fungsional yang berpengaruh terhadap kelas jabatan.
“Juga perlu dilakukan Analisis Beban Kerja (ABK) karena hal ini akan berpengaruh pada jumlah kebutuhan jabatan fungsional dan anggaran untuk tunjangan kinerjanya,” ujar Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja saat membuka sekaligus memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional di Jakarta, Senin (28/10).
Langkah penguatan jabatan fungsional ini merupakan tindak lanjut Pidato Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan jabatan pengawas dan administrator. Disamping itu, juga untuk menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara B-915/M.Sesneg/D-1/HK.03.00/08/2019 tanggal 30 September 2019 mengenai Arahan Presiden untuk Evaluasi Secara Menyeluruh atas Pemberian Tunjangan Kinerja, Tunjangan Jabatan Fungsional, Tunjangan Khusus, Hak Keuangan, atau Honorarium.
Dikatakan bahwa sesuai dengan amanat Presiden, diharapkan SDM Indonesia harus berkualitas, berkeahlian, pekerja keras, dinamis, terampil dan menguasai iptek. Untuk mewujudkan hal ini maka diperlukan perbaikan komposisi dalam birokrasi untuk mengembangkan fokus SDM Aparatur yang mengutamakan kompetensi dan keahlian. Setiawan menegaskan agar simplikasi eselon tidak diartikan sebagai penghapusan jabatan, namun sebagai langkah untuk pembangunan SDM yang berkualitas dan berkeahlian. Selain itu, pemetaan jabatan administrator dan pengawas yang akan dialihkan menjadi jabatan fungsional ini bertujuan untuk memangkas rantai birokrasi yang panjang. “Eselon III dan IV bukan berarti dibubarkan, tetapi mereka ini betul-betul akan difungsikan sebagai jabatan fungsional yang lebih profesional lagi, yang mana manajerialnya akan diampu oleh para eselon II,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut pula, Plt. Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Aparatur Kementerian PANRB Karmaji menyampaikan bahwa instansi pembina jabatan fungsional diharapkan melaksanakan standardisasi kualifikasi, kompetensi, dan pekerjaan/kegiatan antar jabatan fungsional, termasuk antar pangkat dalam jabatan fungsional. “Ke depannya harus diperhatikan kesetaraan kualifikasi, kompetensi, dan pekerjaan/kegiatan jabatan fungsional yang satu dengan jabatan fungsional lain serta jabatan fungsional dengan jabatan administrasi,” pungkasnya. (del/HUMAS MENPANRB)