Mengajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat PNS, Dianggap Mengundurkan Diri
Jakarta – Humas BKN, Jelang dibukanya pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2019 pada 11 Novemer 2019, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi. “Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019, Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri,” ujarnya, di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
Ridwan melanjutkan, PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 menyebutkan Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. “Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya.
Terakhir, Ridwan juga mengingatkan kepada Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang sudah yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, bahwa yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019. “Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (Tahun 2019-red),” tutupnya. ags/ber
Sumber : bkn.go.id