Ciri-ciri ASN yang Bakal Dijadikan "Influencer" Pemerintah di Medsos
KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang aktif di medsos akan diberdayakan sebagai “ influencer” pemerintah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan fungsi Kementerian Kominfo sebagai government public relations pemerintah, dengan cara menguatkan penyebaran informasi terkait program dan prestasi yang diraih.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, kriteria yang paling penting agar ASN bisa dijadikan influencer adalah aktif di media sosial dan memiliki jumlah pengikut minimal 500 orang. “Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook, minimal temannya 500 orang juga,” kata Ferdinandus dalam acara media gathering yang berlangsung di Bogor, awal pekan ini (25/11/2019), Nantinya, ASN yang terpilih akan diberi badge khusus untuk menandakan bahwa ia adalah seorang influencer.
Dia juga akan diundang ke acara-acara yang digelar oleh pemerintah. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof. DR. Widodo Muktiyo, mengatakan ASN yang aktif di media sosial dan memiliki jumlah follower yang besar bakal mendapat wewenang khusus untuk menyebar informasi terkait program pemerintah kepada khalayak. "Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana-mana, karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana. IKP jadi badan koordinasi humas Indonesia, kita ini simpulnya di Kominfo,” ujar Widodo.
Sumber : Kompas.com