Berita
Komisi II DPR RI 100 Persen Dukung Pemekaran Provinsi Papua Selatan
Asosiasi Bupati/Wakil Bupati dan Ketua DPRD se-Papua Selatan melakukan audiens dengan Anggota Komisi II DPR RI guna persiapan tahapan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan (PPS).
Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benny Latumahina mengatakan, Rabu (11/12) kurang lebih Pukul 11.00 Wit rombongan diterima Komisi II DPR RI dan direspon baik serta memberikan restu 100 persen untuk pemekaran PPS. Bahkan PPS menjadi nomor satu dari rencana pemekaran DOB yang diusulkan daerah lain ke pusat.
"PPS diutamakan, nomor satu, karena hampir seluruh persyaratannya sudah terpenuhi. Baik persyaratan administrasi maupun persyaratan dasar kewilayahan," jelas Benny saat dihubungi melalui telepon.
Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Ari Wibowo, dihadiri Anggota Komisi II, dari unsur protokoler dewan, dan staf ahli dewan kurang lebih 40 orang serta awak media. Waket Komisi II menyampaikan agar tim bergerak cepat mempersiapkan persyaratan yang belum lengkap, terutama dasar kewilayahan sesuai UU 23 tahun 2014 tentang batas atau cakupan wilayah.
Berikut, ada beberapa rancangan peraturan pemerintah yang harus dirubah dalam waktu dekat, salah satunya tentang penataan daerah yang termuat dalam PP nomor 74 tahun 2007 yang segera direvisi.
Lanjut Benny, persyaratan yang paling prinsip adalah persyaratan administrasi tentang keputusan persetujuan cakupan wilayah atau nama calon ibu kota. Kemudian persetujuan bersama DPRD kabupaten dan juga bupati, persetujuan bersama DPRP, gubernur dan MRP yang dibuat dalam satu berita acara.
"Ini tinggal sedikit lagi selesai. Provinsi Papua Selatan menjadi salah satu provinsi yang surpice dalam arti menjadi provinsi pertama yang nanti akan diusulkan," tambahnya.
Usai audiens dengan Komisi II, tim akan melanjutkan pertemuan dengan Direktur Otonomi Daerah Kemendagri untuk mempertegas dua hal, bahwa secara bottom up dari daerah sudah mendorong pemekaran sejak 2002 dan secara top down kebijakan pemerintah yang mungkin ada hal-hal yang bisa dilaksanakan dengan mekanisme seperti biasa atau spesial. (Get)
