16 WNI Asal Merauke Di Bebaskan Oleh Pemerintah PNG
Pemerintah Papua New Guinea (PNG), pada Rabu 11 Juni lalu, akhirnya membebaskan sebanyak 16 warga Negara Indonesia, yakni nelayan asal Kabupaten Merauke, yang beberapa bulan lalu ditahan Pemerintah PNG lantaran masuk ke wilayah mereka tanpa izin.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke, Albertus Muyak, SE M.S di ruang kerjanya, kemarin.
Dikatakan Muyak, ke-16 warga Indonesia asal Merauke yang dibebaskan tersebut, 11 orang diantara mereka ditangkap Patroli Pemerintah PNG karena menangkap ikan di wilayah perairan PNG tanpa izin.
“Jadi mereka dikatakan illegal dan sempat menjalani hukuman penjara badan serta membayar denda yang ditentukan Pemerintah PNG atas pelanggaran itu. Sedangkan 5 nelayan lain yang dibebaskan mereka tidak dihukum maupun membayar denda, sebab mesin kapalnya mengalami kerusakan dilaut dan mereka terdambar masuk ke wilayah PNG,” ungkap Muyak.
Diakuinya 16 nelayan asal Merauke itu sendiri, kini sudah tiba di Merauke dengan selamat, dan mereka juga telah berkumpul kembali dengan keluarga mereka. Sementara itu, untuk 5 rekan mereka lainnya masih menjalani hukuman penjara rata-rata 1-2 tahun, sebab mereka tidak mampu membayar denda yang sangat tinggi sehingga mereka harus menjalani hukuman kurungan badan sebagai pengganti denda tersebut.
Selanjutnya Muyak membeberkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Perbatasan sudah sering melakukan sosialisasi kepada nelayan di Merauke untuk tidak melanggar batas negara. Sayangnya, ibarat pepatah masuk telinga kiri keluar dari telinga kanan, rupanya sosialisasi tidak digubris dengan baik, sehingga menyebabkan adanya nelayan yang kerap melanggar wilayah perairan.
“Kita harapkan nelayan di Merauke tidak lagi masuk ke kawasan PNG, serta diharapkan juga kepada pemilik kapal serta nelayan di Merauke agar memasang alat navigasi pada kapal sehingga dapat mengetahui batas negara, sebab dilautan tidak ada batas yang kelihatan tanpa ada alat tersebut,”himbau Muyak.