Orang Tua Mahasiswa Diminta Ikut Mengawasi Bantuan Beasiswa Yang Diberikan Pemda Merauke
Orang tua dari 350 mahasiswa penerima bantuan beasiswa tahun 2019 di Merauke diundang melakukan pertemuan dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Merauke, Rabu (29/01).
Tujuannya untuk mengevaluasi perkembangan terkait bantuan beasiswa serta apa saja persoalan yang terjadi untuk dicarikan soslusi bersama.
"Kita minta selain pemerintah, para orang tua anak ikut mengawasi perkembangan anak, baik yang kuliah di Merauke maupun di kota studi di Papua dan luar Papua," terang Asisten 3 Sekda Merauke, Yakobus Duwiri usai pertemuan di Auditorium Kantor Bupati Merauke.
Orang tua diharapkan mengetahui perkembangan hasil studi dari anak-anaknya. Sebagaimana harapan pemerintah, penerima beasiswa ini memanfaatkan waktu secara baik untuk menuntut ilmu dan selesai tepat waktu.
"Target pemerintah, selain selesai tepat waktu, anak-anak Merauke berhasil dan memiliki ilmu pengetahuan dan SDM yang baik."
Selain bantuan beasiswa yang dananya ditransfer langsung ke rekening kampus, pemerintah daerah juga memberikan uang saku per bulan sebanyak Rp2.500.000.
Sehingga perlu kontrol dari semua pihak terutama orang tua anak agar uang saku tersebut dipakai sesuai peruntukannya, tidak disalahgunakan.
"Dengan bantuan ini, anak-anak harus mengunakan dengan baik, jangan sampai membelanjakan uang itu karena keinginan bukan kebutuhan," sambung Kabag Kesra Setda Merauke, Yakobus Mamoyab.
Sejak 2019 lalu, pemerintah lebih memperketet pengawasan kepada mahasiswa yang tersebar di beberapa kota studi. Dengan harapan, ada progres yang jauh lebih baik dengan bantuan yang sudah diberikan.
Kabag Kesra mengatakan, bantuan bagi penerima beasiswa ini harus sesuai dengan aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 25 tahun 2019. Salah satu poin Perbup ini mengatur tentang masa waktu kuliah. Khusus yang kuliah kedokteran, pemerintah hanya membiayai sampai dengan tahun ke tujuh, selebihnya sitanggung oleh orang tua anak.
"Berdasarkan Perbup tersebut, Pemda Merauke sudah ada komitmen dengan pihak perguruan tinggi. Karena biaya Pendidikan langsung ditransfer pemerintah ke rekening kampus, maka pertanggungjawaban keuangan harus hati-hati," katanya.
Lanjut Dia, tahun 2020 Bagian Kesra mengajukan 316 SK penerima bantuan beasiswa kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke. 316 ini tersebar di 55 Universitas dan 20 kota studi di Indonesia.