Bawaslu: di Papua Pertaruhan Jabatan Tidak Bisa Dipungkiri
Netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun Pemilu lainnya sangat diharapkan dan wajib. Berdasarkan aturan, ASN harus netral dan tidak memihak. Namun, masih saja ada oknum ASN yang tetap melanggar.
Di tahun 2019, Bawaslu Provinsi Papua sudah melakukan penanganan terkait adanya oknum ASN yang tidak netral atau melakukan politik praktis. Atas dasar tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menggelar Diseminasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Merauke, Kamis (20/02) di Swissbel-Hotel.
"Dalam konteks Pilkada, isu netralitas ASN ini sangat kuat. Ketika pemimpin daerah yang berkuasa bisa melakukan apa saja untuk mengendalikan ASN nya," ujar Devisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang., SH, MH.
Di Provinsi Papua, kata dia, banyak faktor yang mempengaruhi tentang netralitas ASN. Pertama, adanya ketidakpahaman ASN tentang regulasi. Adanya hubungan primonial atau hubungan persaudaraan, agama maupun ras sangat mempengaruhi.
Pertaruhan jabatan, ketika selesai periode, pergantian oleh pimpinan daerah tidak bisa dipungkiri adanya pertaruhan jabatan.
"Sudah menjadi rahasia umum, siapa yang mendukung, siapa yang berkontribusi maka dia akan menerima jabatan. Ini yang dialami, dan di Papua ini tidak bisa dipungkiri," ungkap Amandus.
Bawaslu Papua telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan surat kepada pemerintah daerah terkait dengan netralitas ASN. Melalui desiminasi ini, Bawaslu berharap tidak menemukan adanya ASN yang terlibat politik dalam menjelang Pilkada 2020.
Hal senada juga disampaikan Pimpinan Bawaslu RI, Fritz E. Siregar yang juga hadir pada kegiatan Diseminasi di Merauke. Ia mengatakan, setiap pemilu Bawaslu selalu mengeluarkan indeks jerawatan Pemilu.
"Indeks kerawanan diharapkan tidak terjadi. Dan kita harus mencarikan soslusi penyelesaian."
Indeks kerawanan yang paling menonjol adalah politik uang dan netralitas ASN. Kekuasaan tidak diberi tetapi diperebutkan. Sehingga berpotensi pada berbagai pelanggaran. Bawaslu hadir untuk mengawasi setiap proses pelaksanaan agar meminimalisir dan menindak ketika terjadinya pelanggaran.
Sumber : Mc Kab. Merauke