
UMK Kabupaten Merauke Mengacu Pada SK Gubernur Tentang UMP Provinsi
Kepala Dinas Ketenagakarjaan dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Papua, Kleopas Ndiken mengatakan, upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Merauke tahun 2020 mengacu pada SK Gubernur tentang upah minimum Provinsi (UMP) Provinsi Papua.
Tahun ini UMP Provinsi Papua naik menjadi Rp3.516.700 dari sebelumnya Rp3.240.900. Di tingkat kabupaten akan mengacu pada besaran UMP yang sudah ditetapkan.
"SK Gubernur Provinsi Papua sudah berlaku dari Januari 2020. Harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan," jelas Kleopas, Rabu (26/02) di Merauke.
Dinas Tenaga Kerja selaku pengawas akan terus memantau penerapan UMK di perusahaan terhadap karyawan di Merauke. Melalui laporan rutin setiap bulan untuk pembayaran upah karyawan.
Selain itu, setiap tiga bulan petugas dinas akan turun ke lapangan guna melakukan pemantauan secara langsung.
"Kita akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ketika ada yang melanggar," tegasnya.
Kadisnaker mengakui bahwa setiap tahun ada saja perusahan yang melanggar kewajibannya. Namun, setiap pelanggaran harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti.