Berita
Lima Pelaku Cuaranmor Beserta 33 BB Diamankan Polres Merauke
Kapolres Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK didampingi Kabag Ops AKP Erol Sudrajad, S.Sos, M.Si dan Kasat Reskrim AKP Caroland Ramdani, SIK menggelar Conferensi Pers terkait keberhasilan Polres Merauke mengungkap sindikat kasus Curanmor (pencurian bermotor) di Kabupaten Merauke.
Dari hasil penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim dan Opsnal lainnya, akhirnya Polres Merauke berhasil amankan 33 barang bukti sepeda motor hasil pencurian dari lima orang tersangka dengan inisial H, IT, PAK, IK, dan PW.
“Ke lima tersangka tersebut diamankan dari tempat yang berbeda dan barang bukti yang diamankan juga berbeda tempatnya. Ada yang dari lokasi Tanah Miring, Semangga, dalam kota dan daerah Sota,”ucap AKBP Ary di Teras Mapolres Merauke, kepada wartawan Kamis (5/3/2020).
Dijelaskan, antara pelaku saling mengenal. Dalam aksinya selalu berdua atau bertiga dan sudah beraksi selama satu tahun. Hasilnya dijual dengan harga di bawah lima juta yaitu dua sampai tiga juta.
“Terhadap ke lima tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat 1 sampai 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap AKBP Ary kepada wartawan.
Bagi masyarakat Merauke yang merasa kehilangan sepeda motor, dihimbau langsung mengecek dan membawa bukti kepemilikannya ke Polres Merauke.(geet)
Sumber : Suara Merauke