Berita Lain
Di Merauke, Kendaraan Korban Kecelakaan Dapat Dikembalikan Secara Gratis
Kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Merauke akan dikembalikan secara gratis kepada pemilik atau perwakilannya.
Hal ini dilakukan karena jumlah kendaraan yang ditahan di Lantas Merauke semakin banyak. Terhitung kecelakaan yang terjadi 10 tahun terakhir tidak diambil pemiliknya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Merauke untuk mengambil kembali kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan ditahan di Lantas Merauke. Tidak dipungut biaya, dikembalikan secara gratis," ucap Kasat Lantas Polres Merauke, Iptu Ferry M. Mehue, Jumat (6/3/2020) di Sat Lantas Merauke.
Ia menyebutkan ada 156 sepeda motor, tiga mobil, dan satu kendaraan roda tiga yang akan dikembalikan jika ada masyarakat yang datang mengambilnya. Tidak sulit, pemilik cukup penyebut waktu kejadian dan atau menunjukkan kelengkapan BPKB atau STNK.
Ada pengecualian, hanya kendaraan yang masih diproses hukum tidak bisa dikembalikan karena dijadikan barang bukti di persidangan.
"Yang sudah selesai, dipersilahkan keluarga pemilik bisa mengambil kembali," tambahnya.
Selain itu, Kasat Lantas mengingatkan kepada masyarakat pengguna jalan Trans Papua Merauke-Sota-Boven Digoel supaya lebih mengutamakan keselamatan di jalan.
Dikatakan, di sepanjang jalan tersebut belum dilengkapi dengan rambu-rambu jalannan sering terjadi kecelakaan. Untuk itu, kecepatan harus dikurangi agar terhindar dari kecelakaan.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut," pungkasnya.(geet)
Sumber : Suara Merauke