MK PERINTAHKAN DPRP HENTIKAN PROSES PILGUB PAPUA
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan tuntutan provisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta menghentikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua. MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menghentikan sementara proses atau tahapan penyelenggaraan Pilgub Papua hingga ada putusan MK atas permohonan ini.
“Memerintahkan termohon I (DPRP), Gubernur Papua (termohon II), Majelis Rakyat Papua (termohon III), dan KPU (pemohon) untuk menghentikan seluruh tahapan Pilgub Papua sejak putusan sela ini diucapkan hingga adanya putusan MK terhadap pokok permohonan,” kata Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki saat membacakan putusan sela dalam permohonan SKLN yang dimohonkan KPU terhadap DPRP di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/7).
Dalam permohonan, KPU/KPU Provinsi Papua mengklaim penyelenggaraan Pilgub di Papua merupakan kewenangannya berdasarkan Pasal 22E ayat (5), (6) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KPU berpendapat tanpa kewenangan yang sah menurut hukum DPRD telah mengambil alih kewenangan pemohon dan KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan Pilgub Papua. Tindakan itu dilakukan DPRD bersama Gubernur Papua dengan cara menerbitkan Perdasus Papua No. 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang mengatur seluruh tahapan pendaftaran dan verifikasi pasangan calon, kecuali verifikasi perseorangan dilakukan KPU Provinsi Papua.
Ia menilai Perdasus No. 6 Tahun 2011 angka 16 telah mereduksi kewenangan pemohon dan KPU Provinsi Papua dan bertentangan dengan UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan arahan Mendagri yang meminta KPU Provinsi Papua menunda (verifikasi) Pilgub dan mengubah Perdasus karena dinilai bertentangan dengan UU Otsus Papua.
Menurut Mahkamah pelaksanaan tahapan Pilgub Papua yang dilakukan DPRP atau Majelis Rakyat Papua (MRP) sesuai Perdasus Provinsi Papua No. 6 Tahun 2011 dan Keputusan DPRP No. 064/Pim DPRP-5/2012 bertanggal 27 April 2012 dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada stabilitas keamanan, efisiensi penggunaan anggaran, dan kelancaran penyelenggaraan Pilgub Papua.
“Termohon I menyatakan, pelaksanaan Pilgub Papua sudah pada tahapan penyerahan berkas pasangan calon dari DPRP kepada MRP. Karena itu, Mahkamah dapat menerima alasan Pemohon untuk menjatuhkan putusan sela dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir untuk mencegah terjadinya pelanggaran konstitusi,” kata Sodiki.
Tidak tepat
Kuasa hukum DPRP, Taufik Basari menuturkan sangat tidak tepat jika DPRP dituding mengambil alih kewenangan DPRP. Secara faktual, kewenangan KPU sama sekali tidak diambil alih oleh DPRP terkait pendaftaran dan verifikasi bakal calon. Hasilnya, diserahkan ke MRP untuk mendapatkan persetujuan, pertimbangan sekaligus mengecek apakah cagub ini orang asli Papua dan kemudian diserahkan lagi ke DPRP untuk ditetapkan sebagai cagub dengan mengucapkan visi misinya.
Proses selanjutnya, kata dia, cagub diserahkan ke KPU untuk penetapan nomor urut, jadwal kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan sebagainya yang merupakan ranahnya KPU Provinsi Papua. “Proses tahapan itu dalam kerangka kekhususan Papua termasuk calon gubernur dan wakilnya harus orang asli Papua. KPU salah besar kalau merasa kewenangannya diambilalih DPRP. Putusan sela itu tidak berpengaruh karena tugas DPRP sudah selesai, sudah diserahkan ke DPRP, hanya menunda pelaksaaan penyampaian visi misi,” kata Taufik.
Menurutnya, apa yang dijalankan DPRP punya dasar pijakan hukum yakni UU Otsus Papua dan Perdasus No. 6 Tahun 2011. Dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 20 UU Otsus Papua, DPRP mempunyai kewenangan menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi bakal calon gubernur. “Jadi DPRP bukan tiba-tiba menyatakan diri, tetapi ada aturannya,” dalihnya.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5007e1bd81ec2/mk-perintahkan-dprp-hentikan-proses-pilgub-papua
0 komentar
belum ada komentar