Biaya Pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Covid-19 Sudah Sesuai Perda
Dalam mengurus surat keterangan kesehatan terkait Covid-19 di Puskesmas, pasti akan ada biaya pengurusannya atau retribusi. Retribusi tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
Plh Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merauke Provinsi Papua, dr. Nevile Muskita mengatakan, untuk mengurus surat keterangan kesehatan tentu ada retribusi yang diminta sesuai aturan yang sudah ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
"Ya, karena itu sudah diatur dalam Perda, tapi saya lupa Perdanya, yang jelas ada Perda yang mengatur. Teman-teman kesehatan tidak mungkin asal minta," jelas dr. Nevile saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (30/4/2020).
Ia menegaskan, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, berdasarkan SOP yang dibuat, surat keterangan kesehatan hanya akan diberikan kepada pemohon yang benar-benar punya tugas khusus dan dibutuhkan banyak orang.
Seperti para sopir dan kernek khusus mereka yang benar-benar punya tugas untuk mendistribusikan logistik dan kebutuhan pokok bagi masyarakat. Sedangkan untuk urusan lalulintas orang dan untuk mudik tidak dilayani.
"Sebelum ke Puskesmas, para pemohon (sopir dan kernek) harus meminta surat keterangan dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, sebagai dasar untuk dapat dilayani petugas Puskesmas," jelasnya lagi.
Adanya komentar masyarakat di media sosial yang mempertanyakan nilai retribusi surat keterangan kesehatan yang diminta petugas kepada pemohon belum lama ini, menurut Nevile, tidak ada kesalahan yang dilakukan petugas.
Sebelum surat tersebut dikeluarkan, harus ada pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya, sehingga nilai retribusi sesuai dengan jenis pemeriksaannya. Kecuali untuk masyarakat yang akan melakukan test Covid-19, tidak ada biaya alias gratis.
"Kalau nilai yang diminta dianggap mahal, kalau secara logika menurut saya harusnya lebih mahal lagi supaya tidak ada yang mengurus surat itu di masa pandemi ini. Nanti banyak yang mengurus dan bebas melakukan aktivitas kemana-mana," tegasnya.
Sumber : Mc Kab. Merauke