Aplikasi LAPOR Berkermbang dengan Fitur Baru
Platform Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) berkembang dengan fitur baru, yang mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Aplikasi yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ini mempercepat proses laporan yang diterima dari masyarakat. Proses disposisi laporan, dilaksanakan maksimal satu hari setelah pengaduan diterima.
“Pengaduan berkenaan dengan dampak Covid-19, agar ditindaklanjuti maksimal dua hari kerja sejak pengaduan diterima,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, saat membuka Pelatihan Online Fitur Baru Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Terkait Dampak Covid-19 Melalui LAPOR!, pada Rabu (06/05). Peserta video conference itu ialah 80 perwakilan dari instansi pusat dan pemerintah daerah.
Mekanisme penyelesaian masih mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PANRB No. 62/2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Pengaduan terkait dampak Covid-19 untuk saat ini akan diprioritaskan, dan dikirim secara otomatis ke admin di setiap instansi.
Ada tujuh kategori khusus dalam pengembangan aplikasi LAPOR!, yakni alat dan logistik kesehatan, pelayanan kesehatan, serta pengaduan klaim dan verifikasi pelayanan kesehatan pasien Covid-19. Kategori khusus lainnya adalah pendampingan kesehatan jiwa atau mental, informasi mengenai Covid-19, bantuan masyarakat, serta terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Khusus untuk kategori PSBB, memiliki sub kategori dan spesifikasi permasalahan. Sub kategori itu adalah karantina wilayah, bekerja dan belajar dari rumah, jaga jarak aman, serta laporan kerumunan warga.
Tentu, seluruh perubahan dan percepatan proses itu membutuhkan kontribusi seluruh admin LAPOR! di berbagai instansi pemerintah. Diah berharap seluruh pengelola pengaduan dari berbagai instansi pemerintah bisa menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di instansi masing-masing.
Setiap pengelola pengaduan harus memberi respon awal terhadap aduan, yang selanjutnya memberikan jawaban sesuai substansi. Diah berharap, semua unit pengelola pengaduan bisa meningkatkan efektivitas koordinasi internal di instansi masing-masing untuk menindak aduan masyarakat, terutama terkait Covid-19.
Berdasarkan update data pengaduan per 30 April 2020, LAPOR! telah menerima 7.232 pengaduan terkait Covid-19. “Jumlah pengaduan terkait Covid-19 akan terus meningkat hingga mencapai rata-rata 250 laporan per hari,” ungkap Diah.
Tiga instansi penerima laporan terbanyak terkait Covid-19 adalah Otoritas Jasa Keuangan dengan total 1.239 laporan. Urutan kedua, adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan 966 laporan. Serta urutan ketiga adalah Polri, dengan total 624 laporan.
Adapun topik laporan yang paling banyak disampaikan oleh masyarakat tersebut adalah terkait dengan penangguhan kredit, permohonan bantuan sosial, pelanggaran physical distancing, pengadaan rapid test, penipuan masker, keluhan dampak corona terhadap ekonomi masyarakat, aduan PHK, laporan kartu pra kerja, subsidi listrik, dan pengembalian tiket kereta api.
Pada sosialisasi dan pelatihan daring itu, turut diundang Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin, Asisten Deputi Kompensasi Sosial Kementerian Koordinator bidang PMK Herbin Manihuruk, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. Tak hanya dari sektor pemerintah, Kementerian PANRB juga mengundang Head of Strategic Communication Siberkreasi Oktora Irahadi, Direktur PT Deptech Digital Marhaena Sunoto, serta Chief of Party USAID-Cegah Gerard Mosquera.
Sumber : kominfo.go.id