MUI Merauke Lakukan Pertemuan Atas Respon Umat Islam Mengenai Maklumat Sholat Id
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Merauke melakukan pertemuan membahas surat edaran Bupati Merauke Nomor : 440/2182 tentang tata cara peribadatan selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Merauke dan Maklumat MUI tentang Kafiyat Pelaksanaan Sholat Jama’ah Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke, Selasa (19/5) Siang Tadi.
Pertemuan tersebut dilakukan di Masjid Raya Al-Aqsa Merauke, Papua dan di hadiri Pimpinan dan Pengurus Panitia Hari-hari Besar Islam (PHBI), dan Pengurus Kesejahteraan Masjid (PKM).
Perihal surat Edaran maupun Maklumat dinilai menimbulkan multitafsir di kalangan Umat Muslim, Sehingga MUI berinisiatif melakukan pertemuan untuk menjelaskan maksud maklumat tersebut.
Adapun Surat Edaran Bupati Merauke Nomor : 440/2182 tentang tata cara peribadatan selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke :
Sekretaris Komisi Fatwa dan Perundang- undangan MUI Merauke DR. H. Ahmad Ali Muddin menjelaskan Maklumat yang dikeluarkan hanya untuk 19 Distrik selain Merauke.
“Maklumat yang dikeluarkan MUI sebenarnya menyambut Surat Edaran Bupati untuk tata cara pelaksanaan Idul Fitri 19 Distrik. Untuk 8 Distrik seperti Okaba, Ngguti, Kaptel, Tubang, Kimaam, Ilwayab, Tabonji dan Waan dilaksanakan seperti biasa, sedangkan Distrik Semangga, Tanah Miring, Jagebob, Kurik, Malind, Nokenjerai, Sota, Ulilin, Muting dan Animha boleh dilaksanakan di Masjid maupun lapangan namun tetap dengan protokol pencegahan Covid-19” Ungkapnya
Selain 19 Distrik di atas, Khusus Distrik Merauke MUI menganjurkan untuk tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Sesuai arahan Dinas Kesehatan Distrik Merauke masuk zona merah jadi dari MUI menganjurkan untuk sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing”, Jelas DR. H. Ahmad Ali Muddin.
Disaat yang sama Wakil Ketua MUI Kabupaten, Ir. H. Jufri Tamrin menambahkan maklumat yang dikeluarkan semata-mata mengikuti Surat edaran Bupati namun ditafsirkan secara merata.
“Maklumat yang kami keluarkan berdasarkan Edaran Bupati atas patokan dari Dinas Kesehatan. Jadi jangan dianggap seolah-olah Maklumat itu untuk semua Distrik. Kami MUI Hanya menganjurkan agar Khusus Distrik Merauke sholat di rumah karena memang zona Merah”, Tambah Wakil Ketua MUI.
Adapun beberapa PKM yang berencana tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid, MUI tidak punya kewajiban untuk bertindak.
“Jika PKM tetap melaksanakannya harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dan bukan kewajiban MUI untuk bertindak kami serahkan kepada Pemerintah” Tutupnya.
Berikut adalah Maklumat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Merauke :
sumber : rmolpapua.id