Rusun BPJN Jalan Martadinata Merauke Sebagai Alternatif Penempatan ODP
Rencana pemanfaatan rumah susun (Rusun) BPJN Papua 5 milik Dirjen Perumahan yang akan digunakan untuk orang dalam pengawasan (ODP) Covid-19 di Merauke, maka telah dilakukan rapat koordinasi antara Balai Pelksana Penyediaan Perumahan Papua, Pemda, Satgas Covid dan dinas terkait.
Awalnya, rusun tersebut seyogyanya akan diperuntukan bagi ASN PUPR di Merauke. Sebelum diserahkan untuk ASN PUPR, terlebih dahulu dipakai untuk kegiatan PON XX. Namun bencana nonalam Covid membatalkan rencana di atas dan untuk itulah sementara dialihkan untuk penanggulangan Covid.
"Maka kita manfaatnya untuk penanggulangan Covid dulu. Kalau sudah mereda, nanti kita manfaatkan untuk PON sebelum kita serahkan ke ASN," terang Kepala Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Papua 1, Ir. Omri Sianturi di Swisbel Hotel Merauke, Selasa (01/09).
Rusun yang akan dipakai adalah yang berada di Jalan Martadinata. Rusun dimaksud dipersiapkan ketika nanti terjadi lonjakan pasien Covid di Merauke. Selama ini pemda telah menggunakan Hotel Asmat sebagai penampung ODP. Ketika melebihi kapasitas maka sebagian akan ditempat di rusun.
"Hari ini kita membuat surat pernyataan atau MoU supaya di dalam peminjaman ini kita bisa menuliskan apa kewajiban selaku peminjam dan apa yang diminta dari kementrian yang harus kita ikuti," tambah Kepala Dinas PUPR Merauke, H.B.L. Tobing.