KPU Merauke Gelar Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten
Gambar : rmol.papua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke selenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan atau perolehan suara tingkat kabupaten pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 di Kabupaten Merauke, yang sebelumnya sudah dilakukan rekapitulasi ditingkat TPS dan dilanjutkan ke rekapitulasi ditingikat Distrik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Therezia Mahuze mengutarakan rasa bangga dan mengucap syukur karena Pemilihan Umum Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke dapat dilaksanakan tepat waktu dan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) ataupun Pemilihan Suara Susulan (PSS).
“Tentunya keberhasilan ini bukan semata-mata juga keberhasilan dari pihak penyelenggara, semua ini bisa berjalan dengan baik, lancar, tertib, kondusif Karena kita semua yang ada didalam ruangan ini terutama kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah kabupaten merauke dalam hal ini bupati kabupaten merauke yang selalu mendukung kami penyelenggara mulai dari tahapan awal sampai dengan tahapan akhir ini Dan juga kepada TNI-Polri yang selalu membekab kami terkait pengamanan, pengawalan hingga tahapan ini berjalan dengan aman dan kondusif, dan juga kepada teman-teman PPD,PPS dan KPPS yang merupakan unjung tombak kami yang sudah berusaha bekerja maksimal untuk mensukseskan tahapan pilkada bupati dan wakil bupati merauke.” Ungkapnya.
Dikutip dari teropong news, "Kepada masing-masing Pasangan Calon diberikan waktu 3 (tiga) hari untuk mengajukan gugatan apa bila ada. KPU akan menunggu paling lama 5 (lima) hari. Informasi akan diberikan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan perkara-perkara yang teregistrasi didalam buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) paling lama lima hari kami akan menunggu pengumuman terkait ada dan tidaknya registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi dan apabila ada gugatan maka kami akan menunggu proses gugatan selesai, namun apabila tidak ada gugatan maka kami akan segera melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih.” Jelasnya.
sumber : rmolpapua, teropongnews