Dispenda Nilai ada Tumpang Tindih Penyewaan di Pasar Mopah
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke, Dra Majenur mengatakan, bahwa yang berwenang melakukan pengadaan tanah bagi pedagang relokasi di Pasar Mopah Baru, Merauke adalah Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Sekretaris Daerah di bawah tugas pokok dari Kepala Pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Majenur saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Merauke serta para pedagang Pasar Mopah Baru di ruang sidang DPRD Merauke, Senin lalu.
Dalam hearing yang membahas soal penempatan para pedagang relokasi akibat kebakaran pasar pada tahun 2010 lalu, Majenur kembali menegaskan, kewenangan Dinas Pendatapan Daerah adalah menggunakan pasar tersebut ketika bangunannya sudah rampung dan beroperasi.
“Jadi untuk bangun membangun pasar bukan kewenangan Dispenda tetapi urusan dari pihak Dinas Cipta Karya. Kami hanya bagaimana menaruh pedagang, bagaimana menempatkan pedagang dan mengatur pengelolaan serta retribusinya,”ungkap Majenur.
Orang nomor satu di Dispenda Kabupaten Merauke itu juga menyarankan, membahas nasib pedagang relokasi ini harus dilakukan secara kolektif, melibatkan semua pihak yang terkait di dalamnya.
“Kalau hanya kami yang membahas ini sendiri tidak bisa karena fungsi kami berbeda. Memang kalau dilihat dari tata kelola, tugas kami berdasarkan Peraturan daerah, yang mana sudah kami bahas tadi sesuai kesepakatan. Seperti menempatkan pedagang sesuai dengan jenis dagangan, kemudian menarik retribusi, itu saja,”terangnya untuk masalah penyewaan dan lain sebagainya adalah kewenangan Pemda melalui bagian khusus.
Menanggapi penyampaian salah satu Anggota DPRD, Dominikus Ulukyanan dimana soal 20 pedagang yang sudah membeli los (tempat) di pasar tersebut. Menurut Majenur, pihaknya sama sekali tidak mengetahuinya. Dan hingga saat ini, tempat tersebut masih digunakan oleh padagang lokal, yakni mama-mama Papua. “Ini berdasarkan pemetaan yang sudah dilakukan (sambil menunjukan peta lokasi),”ucapnya