NIK Jadi NPWP, Semua Orang Jadi Wajib Bayar Pajak?
Jakarta - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan perpajakan bakal segera terealisasi tahun depan. NIK yang biasa tercantum di KTP bakal segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa hari lalu melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Integrasi data itu berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018.
Neilmaldrin bilang salah satu tujuan dari kerja sama ini adalah untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Dalam catatan detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah memberikan pernyataan mengenai hal ini. Dia meluruskan tidak semua orang yang memiliki NIK sudah pasti akan menjadi wajib pajak.
Sri Mulyani menjelaskan ada syarat khusus dalam UU yang mensyaratkan seseorang menjadi wajib pajak dan harus rutin membayar pajak. Dia mengatakan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan paling minimal adalah yang sudah memiliki pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.
"Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021) yang lalu.
Sebaliknya untuk masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun orang itu tidak wajib melakukan pembayaran pajak penghasilan. Golongan ini penghasilannya masih masuk ke dalam pendapatan tidak kena pajak dan kewajiban pajaknya 0%.
Maka dari itu meskipun golongan masyarakat tersebut NIK-nya menjadi nomor NPWP belum tentu mereka wajib membayar pajak.
"Ini yang disebut pendapatan tidak kena pajak. Jadi kalau masyarakat punya NIK yang menjadi NPWP dan bekerja dan pendapatannya Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun mereka PPh nya 0%," tambah Sri Mulyani.
Dia mengatakan sudah banyak rumornya, dengan penggunaan NIK menjadi NPWP maka semua orang yang memiliki NIK akan ditarik pajak oleh negara. Misalnya saja, mahasiswa baru lulus dan belum bekerja sudah ditarik pajak oleh negara. Sri Mulyani menegaskan rumor itu tidak benar.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar," tegas Sri Mulyani.
Sebagai informasi, integrasi data NIK dan NPWP sendiri tercantum dalam amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam beleid itu, NIK disebutkan dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Selain itu juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.