Kemenhub Luncurkan Aplikasi Perizinan Penerbangan "Drone"
Direktorat Jendral Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan RI telah meresmikan peluncuran penggunaan Aplikasi Sistem Registrasi 'Drone' (pesawat tanpa awak), 'Pilot Drone' dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO).
Selain itu, Kemenhub juga telah meluncurkan Aplikasi Sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI).
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara (Plt Dirjen Hubud) Nur Isnin Istiartono memimpin peresmian didampingi Direktur Navigasi Penerbangan Sigit Hani, dan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Dadun Kohar.
“Kedua aplikasi ini sebagai bentuk komitmen Ditjen Hubud dalam memberikan pelayanan prima kepada operator penerbangan dan stakeholder drone dalam meningkatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Mereka akan menikmati proses perijinan yang lebih mudah, singkat, dan transparan,” kata Nur Isnin
Dia mengatakan, Sistem Registrasi Drone, Pilot Drone dan Persetujuan Pengoperasian Drone (SIDOPI-GO) merupakan aplikasi yang dikembangkan berkaitan dengan pengendalian pengoperasian drone di Indonesia.
"Dengan aplikasi ini persetujuan pengoperasian dapat diberikan secara terintegrasi dalam satu pintu, sehingga menjadi lebih efektif, transparan dan dapat dimonitor secara “real time”. Hal ini sejalan dengan peningkatan trend utilisasi drone di Indonesia," kata dia.
SIPUDI
Selanjutnya, sistem Pendaftaran Pesawat Udara Indonesia (SIPUDI), merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk proses penerbitan sertifikat pendaftaran pesawat udara secara daring (online).
"Sehingga, pengguna layanan yaitu operator penerbangan dapat dengan mudah mengakses secara daring, cepat, akurat, dan transparan," kata Nur Isnin.
Dia menegaskan, meski dilakukan secara online, semua proses perizinan pengoperasian drone dan pendaftaran pesawat tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sebab, kata dia, implementasi aplikasi ini diharapkan dapat menjadi role model atau acuan untuk proses perizinan, khususnya di dunia penerbangan.
"Sehingga dapat berperan dalam memajukan penerbangan di Indonesia. Manfaat aplikasi ini tidak hanya bagi operator penerbangan dan pegiat drone, tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan jasa transportasi udara. Sosialisasi menjadi penting untuk dilakukan secara massif agar implementasi aplikasi ini dapat menjangkau masyarakat luas," tegas Nur.
sumber: rri.co.id