Penentuan Pejabat Gubernur PPS Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat
Merauke - Masyarakat boleh mendukung siapapun yang diinginkan untuk menjadi Penjabat Gubernur di Provinsi Papua Selatan (PPS). Namun, masyarakat harus ketahui bahwa untuk menduduki jabatan tersebut, harus diangkat dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Ketua Tim Pemekaran PPS dan juga Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo menyebutkan, penentuan Penjabat Gubernur atau karateker merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk memilih siapa yang dianggap layak diangkat dalam jabatan itu.
"Harapan saya, siapapun yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, semoga nanti bisa bekerja mempersiapkan segala hal dengan baik sampai terpilihnya Gubernur Definitif melalui Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Thomas, Senin (11/7/2022).
Merauke - Masyarakat boleh mendukung siapapun yang diinginkan untuk menjadi Penjabat Gubernur di Provinsi Papua Selatan (PPS). Namun, masyarakat harus ketahui bahwa untuk menduduki jabatan tersebut, harus diangkat dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Ketua Tim Pemekaran PPS dan juga Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo menyebutkan, penentuan Penjabat Gubernur atau karateker merupakan kewenangan pemerintah pusat untuk memilih siapa yang dianggap layak diangkat dalam jabatan itu.
"Harapan saya, siapapun yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, semoga nanti bisa bekerja mempersiapkan segala hal dengan baik sampai terpilihnya Gubernur Definitif melalui Pilkada Serentak Tahun 2024," ujar Thomas, Senin (11/7/2022).