Pelatihan Perhitungan Potensi dan Proyeksi Pendapatan Daerah
Wakil Bupati Sunarjo, S.Sos Mengatakan Pemerintah daerah yang saat ini regulasi khusus Papua dan Papua Barat yang satu UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang kedua UU 21 yang sudah diamandemen dengan UU 35 tahun 2010, berkaitan dengan pemberian otonomi khusus untuk bagi Propinsi Papua, dua regulasi utama bagi kita penyelenggaraan pemerintahan ini harus kita tahu dulu.
Karena setiap orang di Dinas / Badan, Kantor intinya adalah penjabaran dari tugas pokok yang nanti diberikan semua harus ada Tugas Pokok dan kita harus tahu semua. Saya yakin kita semua tahu Tugas Pokok kita masing – masing, ketika kita ikut Diklat PIM, bahkan sampai dengan uraian tugas. Hari ini yang datang dan diutus dari instansi masing – masing, mudah – mudahan berkaitan dengan Tugas Pokoknya, ini harus kita pelajari dan kuras ilmunya. Beliau-beliau memberikan presentasi yang mungkin berkaitan dengan Tugas Pokoknya kita harus aktif.
Yang berkaitan dengan Tugas Pokok kita lagi, mereka mengakomodir bidang – bidang dan satu rencana kedepan berkaitan dengan Tugas Pokok. Kalau saat ini adalah perhitungan proyeksi kedepan tentunya berdasarkan apa yang terjadi di Merauke, jangan pernah berpikir tentang daerah lain. Karena akan kita gali ini harus juga ada dasar hukum, perdanya itu sangat memungkinkan, kita harus banyak belajar yang pertama pengembangan diri pegawai. Pimpinan satuan kerja harus membagi tugas habis ke staf – staf, setiap dinas, dari SKPD menurunkan ke bidang ataupun bagian, dari bagian turunkan sampai ke staf.
Aparatur ada di depan kita subjek yang ada ini lagi dinas eselon IV, kita punya tanggungjawab lebih khusus di Dinas Pendapatan Daerah. Untuk biaya kegiatan dengan ilmu yang nanti diwujudkan. Otonomi daerah UUnya masih 34, Retribusi, Pajak bisa dipungut berdasarkan aturan yang sudah dilahirkan. Jadi semua aturan, punggutan itu ada aturannya. Ketika kita memberikan pelayanan, kewajiban dan hak kepada masyarakat Merauke, berikan pelayanan yang terbaik yang disebut Pelayanan Prima.
Setiap dinas ada papan alur pelayanan, mekanisme sampe dengan siklus. Semakin baik kita memberikan pelayanan semakin tinggi tingkat partisipasi / kesadaran dari masyarakat wajib retribusi, pajak sehingga targetnya itu bisa dipenuhi.
Sumber : Santi Ngili