Satpol PP Tertibkan Izin Usaha dan Rumah Sewa
Bagi yang memiliki tempat usaha baik kios maupun rumah-rumah sewa untuk segera mengurus perizinannya. Jika tidak, maka bisa kena tilang atau denda. Pasalnya, saat ini Satpol PP Kabupaten Merauke yang diberi tugas untuk mengamankan Peraturan Daerah atau kebijakan bupati tengah melakukan penertiban atas tempat usaha tersebut.
"Yang kita lakukan pendataan yakni tempat usaha yang belum memiliki izin atau sudah punya izin tapi waktunya sudah kadaluarsa. Kita data mulai dari kios, toko, swalayan sampai pada rumah kos-kosan" kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Drs Agustinus Joko Guritno, ketika ditemui di ruang kerjanya. Menurut Joko Guritno, penertiban tersebut dilakukan karena ditengarai masih banyak tempat usaha yang didirikan tidak sesuai dengan ketentuan berupa perizinan atau sudah memiliki perizinan namun sudah kadaluarsa. Dikatakan, dari pendataan yang telah dilakukan beberapa hari ini ditemukan 200-an tempat usaha yang bermasalah. "Jika izinnya sudah ada, kita tidak beri blanko, hanya bagi tempat usaha yang belum punya izin atau izinnya sudah kadaluarsa dan itu jumlahnya sudah lebih dari 200".
Dijelaskan, pendataan yang dilakukan tersebut baru untuk beberapa wilayah dalam kota belum seluruhnya. "Belum setengahnya yang kita data dan sudah didapatkan lebih dari 200" terangnya. Bagi usaha yang terjaring tersebut, Joko mengaku masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinan tersebut. Namun jika tidak melengkapi perizinan, pihaknya terpaksa akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. "Kami masih beri waktu untuk mengurus izin, saya lihat mulai banyak yang mengurus maupun memperpanjang izin tersebut. Tentunya ini akan berdampak bagi pendapatan daerah" katanya. Ditambahkan, izin tempat usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah hanya berlaku selama 1 tahun dan tahun berikutnya harus diperpanjang lagi.
(Sumber: CenderawasihPos)