Tanah Ulayat Pasar Kurik Dibayarkan
Tuntutan ganti rugi tanah dari 4 pemilik hak ulayat atas tanah Pasar Kurik, Distrik Kurik-Merauke, akhirnya diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Merauke dengan besaran ganti rugi yang diberikan Rp1,165 miliar setelah potong pajak 5 persen untuk lahan seluas 18.091 meter bujur sangkar.
Pembayaran ganti untung/rugi ini dilakukan Sekda Kabupaten Merauke Drs Daniel Pauta atas nama Bupati, dan berlangsung di Gedung Negara, Jalan Trikora, Kamis (13/9). Keempat pemilik hak ulayat atas tanah tersebut masing-masing Jonas Osani Balagaize menerima ganti rugi sebesar Rp152,812 juta, Izak Segong menerima ganti rugi sebesar Rp 665,665 juta, Hendrikus Yawi Mahuze menerima ganti rugi sebesar Rp80,531 juta, dan Boni Mahuze menerima ganti rugi sebesar Rp266 juta. Besarnya ganti rugi yang diterima oleh keempat pemilik itu disesuaikan dengan luas tanah masing-masing.
Pembayaran ganti rugi ini disaksikan Kepala Distrik Kurik Matius Mapor Ndiken, dan Kapolsek Kurik Iptu H. Nababan. Atas nama Bupati, Sekda Daniel Pauta meminta para penerima ganti untung rugi itu dapat memanfaatkan uang itu sebaik-baiknya untuk keluarga. ‘’Kami harap bahwa untuk tanah ini tidak ada lagi pembayaran berikutnya. Ini sudah final. Karena kita sudah sepakat, bapak ibu sudah sepakat melepaskan tanahnya itu untuk kepentingan umum,’’ kata Pauta.
Dia juga meminta kepada keempat pemilik itu untuk menyampaikan secara turun temurun kepada anak cucu mereka bahwa tanah tersebut telah dilepas kepemilikannya kepada Pemerintah sehingga besok tidak menuntut lagi. “Kami harap kepada Kepala Distrik dan Kapolsek setelah kembali untuk mengarahkan masyarakat agar menggunakan uang itu sesuai kebutuhan bukan keinginan
sehingga memberi manfaat bagi keluarganya,’’ pintanya.