KPPN Merauke Ditugaskan Membayarkan THR Bagi Komponen Ini
Merauke - Pada bulan April tahun 2023 ini KPPN Merauke mendapatkan tugas untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 untuk beberapa komponen.
Komponen yang dimaksud adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pusat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), personil Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.
"THR diberikan sebagai penghargaan kepada aparatur negara atas kontribusi dan pengabdiannya dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, THR juga sebagai upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kepala KPPN Merauke, Jaka Susilo, Kamis (6/4/2023).
Besaran THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Selain THR, terdapat juga THR Keagamaan yang diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan prambubakti di Satker vertikal pusat di wilayah Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, serta Mappi. THR Keagamaan tersebut diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi mereka dalam menunjang tugas, pokok, dan fungsi satuan kerja tempat mereka bekerja.
Selain itu, THR Keagamaan juga diberikan kepada Pegawai Non-ASN sebagai perwujudan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat. Dengan meningkatkan pemerataan kesejahteraan, diharapkan perputaran roda ekonomi Indonesia akan semakin lancar sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup rakyat.
"Pencairan THR dan THR Keagamaan 2023 dilaksanakan mulai dari tanggal 4 April 2023. Pencairan THR dan THR Keagamaan oleh KPPN Merauke dilaksanakan dengan cara memproses SPM THR dan THR Keagamaan yang diajukan oleh satker mitra KPPN Merauke sampai terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah SP2D atas SPM THR dan THR Keagamaan terbit, THR dan THR Keagamaan akan langsung ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening masing-masing penerima," tutur Jaka.(Get)