Kegiatan sosialisasi sistem deteksi dini bagi stake holders yang ada di Kabupaten Merauke, di Swissbel hotel Merauke
Merauke - Basasrnas Merauke menyelenggarakan sosialisasi sistem deteksi dini bagi stake holders yang ada di Kabupaten Merauke, Rabu (10/5/2023).
Hal ini dilakukan agar keberadaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang diwakili oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Merauke dan Papua Selatan.
Dengan adanya Basarnas, maka layanan di bidang pencarian dan pertolongan yang sesuai dengan standar dapat diberikan dengan cepat saat terjadi bencana maupun saat terjadi kecelakaan penerbangan atau pelayaran.
"Meskipun tugas dan tanggung jawab ini cukup berat, tapi saya yakin Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke dapat menunaikan dengan kerjasama yang baik dan dukungan semua pihak di wilayah Merauke dan Papua Selatan pada umumnya. Kerjasama yang dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan terencana, masing-masing personil mengerti tugasnya, mengerti apa yang harus dilakukan dan mengerti kapan harus mengerjakannya, sehingga terbangun kesamaan persepsi dalam penanganan pencarian dan pertolongan yang optimal," ujar Direk sistem Komunikasi Basarnas diwakili Kepala Basar Merauke, Supryanto di Swisbel Hotel Merauke.
Kegiatn ini merupakan salah satu bentuk upaya Basarnas dalam menjalin silaturahmi dengan berbagai Potensi SAR di wilayah Merauke baik dari Instansi Pemerintah, Swasta, dan organisasi kemasyarakatan termasuk perusahaan penyelenggara jasa pelayaran atau penerbangan dalam meningkatkan kesiapsiagaan dalam pelayanan SAR. Kegiatan ini juga untuk memberikan gambaran tentang Sistem Deteksi Dini Basarnas yang dapat mendeteksi sinyal marabahaya dari radio beacon yang memancarkan sinyal darurat pada frequensi 406 MHz.
Radio beacon terdapat 3 jenis, yaitu Emergency Locator Transmitter (ELT) yang digunakan dalam transportasi udara, Emergency Position Indicator Radio. Beacon (EPIRB) yang digunakan dalam Transportasi Laut dan Personal Locator Boacon (PLB) yang digunakan untuk perorangan. Sinyal darurat dari radio beacon ini dapat dideteksi dengan cepat oleh Basarnas dan negara lain yang memiliki sistem Local User Terminal (LUT), dari hasil deteksi tersebut akan diketahui koordinat dari radio beacon, sehingga Kantor Pencarian dan Pertolongan dapat secara cepat merespon dan memberikan pertolongan.
Akan tetapi hal ini masih belum cukup, guna lebih meningkatkan lagi respon time Basarnas dan untuk mengurangi banyaknya false alert atau penyalahgunaan radio beacon. Basarnas juga perlu data-data pendukung yang terkait dengan radio beacon, seperti data pemilik dan kontak person yang akan dihubungi Basarnas bila radio beacon tersebut aktif.
Pada kesempatan ini saya mengajak semua komponen yang mempunyai aktifitas dengan resiko tinggi untuk menggunakan radio beacon seperti ELT, EPIRB atau PLB dan yang sudah mempunyai dan atau yang mengoperasikan radio beacon saya mengajak untuk meregistrasikan radio beacon yang dimiliki ke Basarnas. Registrasi tidak dipungut biaya alias gratis. "Dengan meregistrasikan radio beacon, secara tidak langsung bapak dan ibu hadirin sekalian telah berkontribusi dalam peningkatan response time Basarnas dan bisa berdampak pada meningkatnya jumlah korban yang dapat diselamatkan saat terjadi kecelakaan."
Berdasarkan database registrasi beacon Basarnas sampai akhir April 2023, EPIRB yang terdata sebanyak 3245 data EPIRB namun jumlah EPIRB ini tentunya masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah kapal yang ada di Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan ribu, dari jumlah data registrasi EPIRB tersebut yang terdeteksi dan merupakan real distress setiap tahun hanya kitar 6-10 EPIRB, selebihnya terdeteksi kategori false alert, ada yang di buang, ada yang dinyalakan buat penerangan oleh masyarakat yang menemukan EPIRB tersebut.
Para pelaku dalam moda transportasi laut di wilayahMerauke dan Papua Selatan pada umumnya diajak untuk melengkapi kapalnya dengan EPIRB dan untuk meregistrasikan radio beacon yang dimiliki ke Basarnas dan bagi perusahaan yang telah meregistrasikan EPIRB.(Get)