TPP ASN PPS Dilihat dari Beban dan Kondisi Kerja
Asisten Bidang Perekonomian Setda PPS, Sunarjo, S.Sos
Merauke - Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua Selatan (PPS) dilihat dari beban kerja dan kondisi kerja.
Asisten Bidang Perekonomian Setda PPS, Sunarjo, S.Sos menyampaikan, awal tahun 2023, Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah membentuk tim untuk membahas pemberian tambahan penghasilan pegawai sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tim dipimpin oleh Sekda PPS didampingi Asisten 2 dan Tim Anggaran serta Badan Kepegawaian, Inspektur, dan Biro Organisasi telah lakukan rancangan perhitungan berkaitan dengan kewajaran dan kelayakan besaran untuk tambahan penghasilan pegawai ASN PPS.
Tim kemudian merujuk pada TPP dari Provinsi Induk Papua. Selanjutnya, hasil perhitungan yang dilakukan tim ini dikonsultasikan ke pusat difasilitasi Kemendagri dan Dirjen Keuangan Daerah. Lalu diberikan satu rumus perhitungan tentang kewajaran, kelayakan disertai dengan kemampuan keuangan daerah. Hasilnya, ternyata standar angka dasar dari provinsi induk terjadi selisih yang justru tidak terjadi penurunan malah ada kenaikan. Selain itu, diberikan empat item saran pemberian TPP di antaranya beban kerja, dan kondisi kerja karena yang bisa dilakukan hanya dua item ini.
"TPP ini sebagai stimulus agar ASN bisa kerja lebih optimal untuk kemajuan provinsi baru, maka ditetapkan Peraturan Gubernur tentang tambahan penghasilan pegawai di Papua Selatan. Besarannya variatif dengan mengacu pada beban dan kondisi kerja. Untuk kondisi kerja tidak semu OPD tapi hanya OPD tertentu yang diberikan. Di antaranya di Sekretariat Daerah PPS, Baperida, BPKAD, Inspektorat, dan beberapa lainnya," terang Asisten Bidang Perekonomian di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2023).
Dengan diberikan TPP yang cukup besar itu diharapkan ASN yang bekerja di lingkup Provinsi Papua Selatan punya semangat kerja membantu Pj Gubernur dan Sekda mempersiapkan tugas pokok yang dipercayakan selama memimpin DOB menuju Gubernur defenitif.
Namun, perlu diketahui bahwa dengan diberikan TPP, maka selanjutnya honor yang merujuk pada pelaksanaan tugas dan fungsi tidak akan pernah diberikan karena sudah include dalam perhitungan pemberian TPP.
Pembayaran TPP tidak dilakukan di OPD tapi pada BKAD PPS, dan kewajiban OPD adalah menyerahkan daftar hadir dan pakta integritas. Sebab dari proses relokasi pegawai, ada yang sudah selesai, ada yang masih berproses, bahkan ada kebijakan Pj Gubernur yang tidak masuk relokasi tapi dianggap dibutuhkan, telah dilantik mendahului proses relokasinya.
"Nah di situ kita akan cek tentang keaktifan pegawai. Diharapkan pimpinan OPD jujur dengan daftar hadir ASN. Berdasarkan daftar hadir nanti, ada yang layak diberikan TPP dan yang tidak," lanjut Sunarjo.
Dikatakan, pembayaran TPP dilakukan setiap bulan, hanya saja penetapan Pergub baru dilakukan pada triwulan 1, maka pembayarannya dilakukan pada bulan April dan dibayarkan untuk empat bulan sekaligus sampai April.
"Harapan kami, pemberian TPP ini motivasi kerja para ASN lebih meningkat, pelaksanaan tugas dan fungsi harus maksimal dan diharapkan seluruh ASN paham tentang tugas dan fungsinya di masing-masing OPD," tutup Sunarjo.(Get)