Pemkab Merauke Segera Putuskan Langkah Tepat Terhadap Aset Tidak Bergerak
Kepala BKAD Kabupaten Merauke, Elias Mite
Merauke - Terhadap Aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Merauke yang sudah terlanjur dibangun sebagai tempat usaha, kini masih dalam tahap diskusi Pemkab setempat.
Ada dua kemungkinan yang akan diputuskan, dilakukan pembongkaran atau penarikan retribusi. Namun berbeda dengan yang disewakan, Pemkab akan mengambil kembali karena telah melakukan penyalahgunaan atas aset milik negara.
"Ini yang kami masih diskusikan aset pemerintah baik yang membangun usaha maupun yang menyewakan ke pihak lain. Kalau yang menyewakan ini seharusnya tidak boleh harus dibongkar," tutur Kepala BKAD Merauke, Elias Mite, Senin (9/10/2023) di Merauke.
Selain tanah, aset bergerak seperti kendaran dinas roda empat juga sudah ditertibkan pemerintah bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebagian sudah mengembalikan, entah pegawai atau pejabat yang bermutasi ke Provinsi Papua Selatan maupun yang sudah pensiun, memiliki kendaraan lebih dari satu, maupun yang telah meninggal dunia, oleh keluarga dikembalikan. Total kendaraan dinas yang sudah dikembalikan hampir 20 kendaraan.
Selanjutnya kendaraan yang dikembalikan tersebut akan dilihat berdasarkan kebutuhan di SKPD. Begitu juga dengan kendaraan yang dilakukan lelang yaitu kendaraan di atas 7 tahun masa penggunaan, ketika SKPD tempat tugas tidak membutuhkan lagi maka bisa dilakukan pelelangan. Tetapi jika SKPD masih membutuhkan maka tidak dilakukan pelelangan, harus dikembalikan.
Penertiban kendaran dinas ini bertujuan untuk menginventarisir barang milik negara agar pemanfaatan dan penggunaan aset negara sesuai dengan peruntukan guna menunjang tugas kedinasan. Selain itu, untuk mengurangi biaya pengadaan baru.(Get)